Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 2 Juni 2016 GUBERNUR JAWA TENGAH ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang Pada tanggal 2 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH ttd SRI PURYONO KARTOSOEDARMO BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 15 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL, SOSIALISASI DAN WORKSHOP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PEDOMAN ANALISIS STANDAR BELANJA KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL, SOSIALISASI DAN WORKSHOP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
a.Standar Belanja Standar belanja kegiatan Bimtek ditetapkan sebagai berikut : Bimtek Rp. 310.000,00 Orang Hari CATATAN : Total Belanja Kegiatan = Standar Belanja x Volume (jumlah peserta x hari) Jumlah peserta dapat berupa banyaknya peserta ditambah banyaknya panitia
b.Batasan Besaran Alokasi Obyek Belanja Batasan besaran alokasi Obyek Belanja kegiatan yang mencerminkan kewajaran pada setiap kegiatan Bimtek, ditetapkan sebagai berikut : NO OBYEK BELANJA STANDAR (%) BATAS MINIMAL (%) BATAS MAKSIMAL
1.Honorarium Non PNS 45,18 42,92 47,28
2.Bahan Pakai Habis 9,68 9,20 10,14
3.Dokumentasi dan Dekorasi 1,94 1,84 3,01
4.Cetak dan Penggan-daan 11,25 10,69 11,78
5.Makan dan Minum 14,52 14,52 14,52
6.Jasa Kantor 17,43 16,56 18,26 J U M L A H 100,00 95,00 105,00 CATATAN :
1.Obyek Belanja tersebut belum termasuk belanja bahan material, sewa sarana mobilitas, pakaian kerja, perjalanan dinas dan akomodasi serta honorarium PNS.
2.Belanja makan dan minum diperhitungkan dengan 2 x snack (pagi dan sore) serta 1 x makan siang berdasarkan indeks satuan harga yang berlaku.
3.Proporsi obyek belanja makan dan minum untuk besaran standar, batas minimal dan batas maksimal dibuat sama karena telah diperhitungkan dengan standar harga satuan barang dan jasa yang berlaku.
c.Ketentuan operasional 1) Bimtek dilaksanakan maksimal 3 hari, setiap hari dihitung 10 jam pelajaran dan setiap jam pelajaran dihitung 45 menit. 2) Belanja bahan material Belanja bahan material dapat dianggarkan apabila kegiatan Bimtek yang dilaksanakan memerlukan bahan material khusus dalam mendukung pelaksanaan kegiatan. Besarnya nilai belanja bahan material dihitung dengan cara mengalikan jumlah bahan material yang diperlukan dengan standar harga bahan material yang berlaku. 3) Belanja sewa sarana mobilitas Belanja sewa sarana mobilitas adalah pengeluaran atau belanja untuk menyewa sarana mobilitas yang didalamnya memuat suatu perjanjian atau kesepakatan yaitu penyewa membayar atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Belanja sewa sarana mobilitas dapat dianggarkan apabila aset pemerintah daerah tidak tersedia atau tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan belanja sewa sarana mobilitas tersebut. 4) Belanja sewa gedung Belanja sewa gedung dimungkinkan namun diprioritaskan untuk menggunakan aset/fasilitas milik pemerintah daerah. 5) Belanja pakaian kerja Belanja pakaian kerja dapat dianggarkan sepanjang kegiatan Bimtek yang dilakukan secara khusus atau menurut sifatnya memerlukan pengadaan pakaian kerja. 6) Belanja perjalanan dinas dan akomodasi Belanja perjalanan dinas dan akomodasi hanya dianggarkan jika kegiatan Bimtek tersebut menetapkan bantuan transportasi dan keperluan akomodasi bagi peserta Bimtek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belanja perjalanan dinas dan akomodasi dapat diberikan kepada para narasumber/instruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7) Honorarium PNS Honorarium PNS hanya dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2.ASB 02. DIKLAT TEKNIS
a.Standar Belanja 1) Standar belanja kegiatan Diklat Teknis ditetapkan sebagai berikut : Diklat Teknis Rp 214.000 Orang Hari CATATAN : Total Belanja Kegiatan = Standar Belanja x Volume (jumlah peserta x hari) Jumlah peserta dapat berupa banyaknya peserta ditambah banyaknya panitia
b.Batasan Besaran Alokasi Obyek Belanja 1). Batasan besaran alokasi obyek belanja kegiatan yang mencerminkan kewajaran pada setiap kegiatan Diklat Teknis ditetapkan sebagai berikut : No Alokasi Belanja Standar (%) Min (%) Max (%) 1 Honorarium Non PNS 58,45 54,47 62,48 2 Bahan Pakai Habis 5,85 5,56 6,13 3 Dokumentasi dan Dekorasi 2,34 2,22 2,45 4 Cetak dan Peng-gandaan 7,05 6,70 7,38 5 Makan dan Minum 21,05 21,05 21,05 6 Jasa Kantor 5,26 5,00 5,51 Jumlah 100,00 95,00 105,00 CATATAN : Obyek Belanja tersebut belum termasuk belanja bahan material, sewa sarana mobilitas, pakaian kerja, perjalanan dinas dan akomodasi serta honorarium PNS. Belanja makan dan minum diperhitungkan dengan 2 x snack (pagi dan sore) serta 1 x makan siang berdasarkan indeks satuan harga yang berlaku. Proporsi obyek belanja makan dan minum untuk besaran standar, batas minimal dan batas maksimal dibuat sama karena telah diperhitungkan dengan standar harga satuan barang dan jasa yang berlaku.
c.Ketentuan operasional 1) Tujuan penyelenggaraan Diklat Teknis adalah untuk : Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika sesuai dengan kompetensi teknis pekerjaannya. Memantapkan sikap, perilaku dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. 2) Sasaran Diklat Teknis adalah terwujudnya peserta Diklat Teknis yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan pekerjaan masing- masing.
3.ASB 03 : DIKLAT KEPEMIMPINAN
a.Standar Belanja 1) Standar Belanja kegiatan Diklat Kepemimpinan ditetapkan sebagai berikut : Diklat Pimpinan Rp 170.000 Orang Hari CATATAN : Total Belanja Kegiatan = Standar Belanja x Volume (jumlah peserta x hari) Jumlah peserta dapat berupa banyaknya peserta ditambah banyaknya panitia
b.Batasan Besaran Alokasi Obyek Belanja 1). Batasan besaran alokasi obyek belanja kegiatan yang mencerminkan kewajaran pada setiap kegiatan Diklat Kepemimpinan, ditetapkan sebagai berikut : No Alokasi Belanja Standar (%) Min (%) Max (%) 1 Honorarium PNS 13,70 11,70 15,71 2 Honorarium Non PNS 6,06 5,76 6,36 3 Bahan Pakai Habis 4,88 4,63 5,12 4 Bahan Material 0,10 0,09 0,10 5 Sewa Gedung 11,46 10,89 12,04 6 Dokumentasi & Dekorasi 1,38 1,31 1,45 7 Cetak & Penggandaan 4,55 4,32 4,78 8 Makan Minum 26,50 26,50 26,50 9 Sewa Sarana Mobilitas 14,09 13,39 14,80 10 Jasa Kantor 17,28 16,41 18,14 Total 100,00 95,00 105,00 CATATAN : Obyek belanja tersebut belum termasuk perjalanan dinas dan akomodasi. Honorarium PNS hanya dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
c.Ketentuan operasional 1) Tujuan penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan adalah : Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing; Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon III yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing; Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk membentuk kompetensi kepemimpinan operasional dan membentuk pemimpin perubahan pada pejabat struktural eselon IV yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing; 2) Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan terdiri dari : Diklat Kepemimpinan Tingkat II; Diklat Kepemimpinan Tingkat III; Diklat Kepemimpinan Tingkat IV.
4.ASB 04 : DIKLAT FUNGSIONAL
a.Standar Belanja 1) Standar belanja kegiatan Diklat Fungsional ditetapkan sebagai berikut : Diklat Fungsional Rp. 530.000 Orang Hari CATATAN : Total Belanja Kegiatan = Standar Belanja x Volume (jumlah peserta x hari) Jumlah peserta dapat berupa banyaknya peserta ditambah banyaknya panitia
b.Batasan Besaran Alokasi Obyek Belanja 1) Batasan besaran alokasi obyek belanja kegiatan yang mencerminkan kewajaran pada setiap kegiatan Diklat Fungsional, ditetapkan sebagai berikut : NO OBYEK BELANJA Standar (%) Min (%) Max (%)
1.Honorarium PNS 15,40 14,63 16,17
2.Honorarium Non PNS 29,47 27,58 31,36
3.Bahan Pakai Habis 6,03 5,73 6,34
4.Bahan Material 0,14 0,13 0,14
5.Sewa Gedung 12,39 11,77 13,01
6.Dokumentasi dan Dekorasi 0,62 0,59 0,65
7.Cetak dan Penggandaan 6,08 5,78 6,39
8.Makan dan Minum 8,50 8,50 8,50
9.Perjalanan dinas 5,66 5,38 5,95
10.Sewa Sarana Mobilitas 15,68 14,89 16,45
11.Pakaian Kerja 0,03 0,02 0,04 J U M L A H 100,00 95,00 105,00 CATATAN : Honorarium PNS hanya dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.Ketentuan operasional 1) Tujuan penyelenggaraan Diklat Fungsional adalah : Untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kompetensi jabatannya. Memantapkan sikap, perilaku dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. 2) Sasaran Diklat Fungsional adalah terwujudnya PNS yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam bentuk melakukan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. 3) Diklat Fungsional terdiri dari : Diklat Fungsional Pembentukan dalam Jabatan Fungsional, yaitu Pendidikan dan Pelatihan sebagai prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional. Diklat ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan seseorang pejabat fungsional dalam menjalankan tugasnya. Diklat Fungsional Berjenjang, Merupakan Pendidikan dan Pelatihan yang disusun secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatan yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi. Pendidikan dan Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi inti yang diperlukan oleh pejabat fungsional guna menduduki jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi. Jenjang Diklat Fungsional, terdiri dari : Diklat Fungsional Keahlian, terdiri dari Tingkat Pertama, Tingkat Muda, Tingkat Madya dan Tingkat Utama. Diklat Fungsional Keterampilan, terdiri dari Tingkat Pelaksana, Lanjutan dan Penyelia. 4) Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional adalah PNS yang akan menduduki jabatan fungsional tertentu, sedangkan peserta Diklat berjenjang jabatan fungsional adalah PNS yang telah memangku jabatan fungsional dan akan dipersiapkan untuk menduduki jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.
5.ASB 05. Sosialisasi
a.Standar Belanja 1) Standar belanja kegiatan Sosialisasi ditetapkan sebagai berikut : Sosialisasi Rp 405.000 Orang Hari CATATAN : Total Belanja Kegiatan = Standar Belanja x Volume (jumlah peserta x hari) Jumlah peserta dapat berupa banyaknya peserta ditambah banyaknya panitia.
b.Batasan Besaran Alokasi Obyek Belanja 1) Batasan besaran alokasi obyek belanja kegiatan yang mencerminkan kewajaran pada setiap kegiatan Sosialisasi, ditetapkan sebagai berikut : NO OBYEK BELANJA Standar (%) Min (%) Max (%) 1 Honorarium Non PNS 58,82 55,33 62,40 2 Bahan Pakai Habis 11,00 10,45 11,52 3 Dokumentasi & Dekorasi 3,00 2,85 3,14 4 Cetak & Penggandaan 7,05 6,70 7,38 5 Makan Minum 11,13 11,13 11,13 6 Jasa Kantor 9,00 8,55 9,43 Total 100,00 95,00 105,00 CATATAN : Obyek Belanja tersebut belum termasuk belanja bahan material, sewa sarana mobilitas, pakaian kerja, perjalanan dinas dan akomodasi serta honorarium PNS. Belanja makan dan minum diperhitungkan dengan 2 x snack (pagi dan sore) serta 1 x makan siang berdasarkan indeks satuan harga yang berlaku. Proporsi obyek belanja makan dan minum untuk besaran standar, batas minimal dan batas maksimal dibuat sama karena telah diperhitungkan dengan standar harga satuan barang dan jasa yang berlaku.
c.Ketentuan operasional Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dalam daerah.
6.ASB 09. WORKSHOP
a.Standar Belanja 1) standar belanja kegiatan Workshop ditetapkan sebagai berikut : Workshop Rp 167.000 Orang Hari CATATAN : Total Belanja Kegiatan = Standar Belanja x Volume (jumlah peserta x hari) Jumlah peserta dapat berupa banyaknya peserta ditambah banyaknya panitia
b.Batasan Besaran Alokasi Obyek Belanja 1) Batasan besaran alokasi obyek belanja kegiatan yang mencerminkan kewajaran pada setiap kegiatan Workshop, ditetapkan sebagai berikut : No Alokasi Belanja Standar (%) Min (%) Max (%) 1 Honorarium Non PNS 42,43 38,95 45,98 2 Bahan Pakai Habis 9,19 8,73 9,63 3 Dokumentasi & Dekorasi 9,00 8,55 9,43 4 Cetak & Penggandaan 7,05 6,70 7,38 5 Makan Minum 27,07 27,07 27,07 6 Jasa Kantor 5,26 5,00 5,51 Total 100,00 95,00 105,00 CATATAN : Belanja makan dan minum diperhitungkan dengan 2 x snack (pagi dan sore) serta 1 x makan siang berdasarkan indeks satuan harga yang berlaku. Obyek Belanja tersebut belum termasuk belanja bahan material, sewa sarana mobilitas, pakaian kerja, perjalanan dinas dan akomodasi serta honorarium PNS.
c.Ketentuan operasional Kegiatan tersebut dilaksanakan di dalam daerah. GUBERNUR JAWA TENGAH GANJAR PRANOWO