DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023

Nomor
10
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui: a. pengembangan riset; b. pengembangan pendidikan; c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; d. penyediaan infrastruktur; e. pengembangan sistem pemasaran dan promosi; f. pemberian insentif; g. fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan h. perlindungan hasil kreativitas.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…