Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Ringkasan
Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui: a. pengembangan riset; b. pengembangan pendidikan; c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; d. penyediaan infrastruktur; e. pengembangan sistem pemasaran dan promosi; f. pemberian insentif; g. fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan h. perlindungan hasil kreativitas.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…