menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.Undang-Undang
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit;
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
12.Peraturan
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
14.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 75 TAHUN 2018 TENTANG TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM HAJI SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 25 April 2019 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 25 April 2019 a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd JEMPIN MARBUN, SH, MH Pembina Tingkat I NIP. 19640917 199203 1 005 BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 20 SERI E. LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 75 TAHUN 2018 TENTANG TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM HAJI SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR IDENTITAS DAN LOGO I. Rumah Sakit Umum Haji Surabaya merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi, dengan identitas sebagai berikut:
a.Nama Rumah Sakit : Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur.
b.Jenis Rumah Sakit : Rumah Sakit Umum sebagai RumahSakit Pendidikan Utama.
c.Kelas Rumah Sakit : Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A.
d.Alamat Rumah Sakit : Jl. Manyar Kertoadi Surabaya. II. Logo Rumah Sakit:
a.Simbol Grafis
1.BULAN SABIT yang melesat ke atas melambangkan Rumah Sakit Islami yang sedang menggapai dan mempertahankan tujuan Standar Akreditasi Internasional;
2.BINTANG EMAS sebanyak enam buah melambangkan pencapaian Standar Akreditasi Internasional; dan
3.Huruf “h” melambangkan nama Rumah Sakit “Haji” Surabaya yang melayani secara Islam.
b.Makna Logo
1.Warna Hijau melambangkan: a) Suasana Islami yang menyejukkan dan Ramah Lingkungan baik sumber daya manusianya maupun lingkungan kerjanya; dan b) Suasana kedamaian dan keadilan dalam pelayanan.
2.Warna Merah Marun melambangkan: a) Aliran darah kehidupan untuk membantu kehidupan pasien dan keberlangsungan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya dalam mengemban tugas pelayanan, pendidikan, dan penelitian; dan b) Melayani dengan penuh gairah dan semangat.
3.Warna Ungu pada bayangan Bulan Sabit melambangkan keakraban dan memberikan rasa aman dalam pelayanan. GUBERNUR JAWA TIMUR ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA