1.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
2.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
3.Direktur Rumah Sakit adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang berbentuk Rumah Sakit.
4.Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja selanjutnya disingkat BLUD Unit Kerja adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
5.Unit
5.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
6.Rumah Sakit adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu; Rumah Sakit Umum Mohammad Noer Pamekasan; Rumah Sakit Kusta Kediri; Rumah Sakit Kusta Sumberglagah Mojokerto; Rumah Sakit Paru Dungus Madiun; Rumah Sakit Paru Surabaya; Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun; Rumah Sakit Paru Jember; dan Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur.
7.Unit Pendidikan dan Pelatihan adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati, Akademi Gizi Surabaya, dan Akademi Keperawatan Madiun.
8.Layanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di dalam dan di luar gedung.
9.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap.
10.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi risiko kematian/cacat.
11.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di Rumah Sakit.
12.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
13.Pelayanan Rawat Rumah adalah pelayanan pasien di rumah untuk observasi, pengobatan, dan/atau rehabilitasi medis pasca rawat inap.
14.Pelayanan Mobil Unit adalah pelayanan pasien luar gedung meliputi observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan tindakan operatif.
15.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik berupa pemeriksaan, konsultasi, tindakan medik dan tindakan radioterapi.
16.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
17.Pelayanan
17.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan rehabilitasi medik, fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik atau prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
18.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengah upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit.
19.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain pelayanan gizi, pelayanan farmasi, pendidikan, pelatihan, administrasi, sterilisasi, pencucian (laundry) dan lainnya.
20.Pelayanan Konsultasi Medik adalah pelayanan saran dan pertimbangan medis oleh tenaga medis dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan pelayanan medis lainnya.
21.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologis, gizi dan konsultasi lainnya.
22.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
23.Pemulasaraan atau Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, penyimpanan, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
24.Biaya makan adalah pengganti biaya makan pasien sesuai diet yang ditetapkan oleh dokter yang merawat, yang disediakan oleh Rumah Sakit.
25.Layanan Pendidikan adalah fasilitasi dan usaha yang terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
26.Layanan Pelatihan adalah layanan yang diberikan demi terselenggaranya proses kegiatan agar dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi di luar pendidikan umum yang berlaku dengan lebih mengutamakan kinerja dari pada teori.
27.Tarif
27.Tarif Layanan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit dan Unit Pendidikan dan Pelatihan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan yang diterimanya.
28.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit dan Unit Pendidikan dan Pelatihan atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan pakai habis yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan lainnya.
29.Penjamin adalah orang dan/atau badan sebagai penanggung biaya pelayanan dari seseorang atau badan yang menggunakan fasilitas, sarana dan bahan pakai habis atau mendapatkan layanan lainnya pada Rumah Sakit dan Unit Pendidikan dan Pelatihan.
30.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dan/atau peserta pendidikan dan pelatihan.
31.Wajib bayar adalah orang pribadi dan/atau badan yang menurut Peraturan Gubernur ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran tarif layanan sesuai dengan jenis layanan yang diterimanya.