1.Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
7.Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
8.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
9.Gender adalah konstruksi sosial dan budaya mengenai peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki.
10.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Provinsi.
11.Analisis Gender adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
12.Responsif . . .
12.Responsif Gender adalah suatu proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan terutama terkait akses, partisipasi, kontrol, dan perolehan manfaat.
13.Anggaran Responsif Gender adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender.
14.Kelompok Kerja PUG yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi dan lembaga di Daerah.
15.Focal Point adalah wadah fasilitasi dan dukungan terhadap organisasi terkait pelaksanaan PUG pada lembaga tersebut.
16.Pelembagaan PUG adalah suatu proses untuk mendorong terwujudnya suatu kelembagaan yang memiliki fokus dan konsentrasi terhadap PUG.
17.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut RENJA adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan PUG.
18.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut RENSTRA adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan PUG.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis Gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan Gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan.
20.Data . . .
21.Data Terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki- laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.