menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
5.Peraturan . . .
5.Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: