1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2286);
2.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605);
18.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
19.Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 927);
20.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Tahun 2009 Seri E);
21.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 116);
22.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 2 Seri D);
23.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Tata Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 83 Seri E);
24.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 39 Seri E);
25.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 41 Seri E); 1.3. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari penyusunan Rencana Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam jangka waktu satu tahun, yang didasarkan atas capaian/realisasi Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022 serta proyeksi capaian hingga triwulan I tahun anggaran 2023 yang disesuaikan dengan perubahan kondisi kemampuan sumber daya manusia, kemampuan anggaran serta kondisi lainnya. Adapun tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.Sebagai acuan dalam penyusunan anggaran Tahun 2024;
2.Sebagai dasar untuk menentukan target capaian Tahun 2024;
3.Sebagai dasar untuk menentukan kegiatan yang harus dilaksanakan pada Tahun 2024;
4.Sebagai pedoman arah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan pada Tahun 2024. 1.4. SISTEMATIKA PENULISAN Dokumen Rencana Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ini dituangkan dengan sistematika sebagai berikut: Disamping itu bab ini berisi tentang prakiraan capaian kinerja pada tahun berlalu yaitu Tahun 2022 (periode Januari s.d. Desember 2022), dan capaian Renstra Inspektorat Provinsi Jawa Timur, analisis kinerja pelayanan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Jawa Timur, review terhadap RKPD Provinsi Jawa Timur dan penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat. Terkait dengan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2024, pada umumnya realisasi program/kegiatan telah tercapai sesuai dengan target kinerja yang telah direalisasikan, walaupun masih terdapat beberapa program/kegiatan yang pencapaian kinerjanya tidak mencapai 100%. Sedangkan untuk capaian kinerja pada tahun berjalan yaitu Tahun 2023 (periode Januari s.d. Maret 2023) diperkirakan bahwa pelaksanaan program/kegiatan akan sesuai dengan target Rencana Kerja Tahun 2024. Selama Tahun 2022 Inspektorat Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembinaan, konsultasi, maupun pendampingan terkait keuangan daerah dan juga kegiatan lainnya antara lain:
1.Pelaksanaan Pendampingan Manajemen Risiko di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Pendampingan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Inspektorat sebagai APIP agar Manajemen Risiko di lingkup Perangkat Daerah seluruhnya dapat memiliki dokumen Manajemen Risiko. Manajemen Risiko merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah. Pelaksanaan Pendampingan Manajemen Risiko telah dilaksanakan di:
1.Dinas Kepemudaan dan Olahraga
2.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4.Badan Pendapatan Daerah
5.Dinas Pertanian
6.Dinas Kehutanan
7.Dinas Perhubungan
8.Dinas Kesehatan
9.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
10.Dinas Perkebunan
11.Badan Penanggulangan Bencana Daerah
12.Dinas Peternakan
13.Dinas Sosial - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
14.Dinas Pendidikan
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
16.Dinas Komunikasi dan Informatika
17.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
18.Dinas Kelautan dan Perikanan
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan
20.Badan Penelitian dan Pengembangan
21.Dinas Lingkungan Hidup
22.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23.Dinas Perpustakaan
2.Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi.
1.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
2.Dinas Perhubungan
3.Badan Pendapatan Daerah
4.Dinas Kesehatan
5.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
7.Dinas Pendidikan
8.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
9.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
10.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11.Dinas Kelautan dan Perikanan
12.Badan Penelitian dan Pengembangan
13.Dinas Sosial
3.Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention KPK RI Inspektorat selaku admin dari Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention, dimana MCP ini merupakan sebuah wujud Langkah- langkah upaya untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi, sehingga terwujudnya sistem dan tata Kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. MCP ini memiliki 7 area intervensi antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan BMD. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperolah capaian realisasi penilaian MCP dengan Total 96,18, dengan Peringkat Nasional urutan 14.
4.Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Survei Penilaian Integritas ini diinisiasi oleh KPK RI sejak 2016 dan bekerja sama dengan BPS. Penilaian SPI bertujuan untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur keberhasilan dampak yang diciptakan dari beragam upaya pemberantasan serta pencegahan korupsi di masing-masing K/L/PD. Survei Penilaian SPI ini sesungguhnya dilakukan untuk mendapatkan penilaian persepsi dan pengalaman berbagai pemangku kepentingan di instansi K/L/PD yaitu pegawai, pengguna layanan/mitra Kerjasama dan ekspert/ahli dari berbagai kalangan. Dimensi penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi di setiap instansi. Hasil survei berbentuk angka indeks menunjukkan level integritas instansi dengan skala 1-100. Semakin tinggi angka integritas sebuah instansi maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani Ketika terjadi tindak pidana korupsi tersebut semakin baik. Pada Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan nilai SPI dengan nilai 73,11. Nilai SPI Provinsi Jawa Timur lebih tinggi dibanding nilai SPI Nasional dengan nilai 71,94.
5.Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2017 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Berikut ini adalah realisasi dalam kurun waktu 6 tahun terakhir sebagai berikut: - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
6.Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Progres Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah terselesaikan adalah 93%, dengan rincian Temuan ada 17, dan Rekomendasi 31.
7.Pelaksanaan Reviu Inspektorat dalam melaksanakan pemenuhan data dukung Monitoring Center for Prevention melaksanakan Reviu antara lain: