DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2022

Nomor
60
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Setiap Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugasnya wajib menaati Kode Etik. Kode Etik sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. nilai dasar; b. prinsip; dan c. etika. Penegakan Kode Etik dilakukan melalui tahap: a. pengolahan dan analisis dugaan awal pelanggaran Kode Etik; b. pemeriksaan pelanggaran Kode Etik; dan c. penetapan Keputusan Majelis Pertimbangan Kode Etik

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…