(1) Bantuan keuangan bersifat khusus (specific grant) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Pemerintah Daerah lainnya guna menjalankan tugas khusus dalam bentuk program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan guna percepatan pencapaian target pembangunan dan pemerintahan daerah yang ada di Kabupaten/Kota.
(2) Penerima bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan dan menggunakan anggaran sesuai dengan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
KARO PERANGRAT DAERAH ASISTEN I SERDA HUKUM PEMRAKARSA .
k ,,,/'V' (
(3) Dalam hal pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi bantuan.
(4) Pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD penerima Bantuan.
(5) Peruntukan dan penggunaan anggaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal6
(1) Belanja bantuan keuangan merupakan bagian dari stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk uang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Pemerintah Daerah lainnya.
(2) Sifat utama pemberian bantuan keuangan adalah untuk menciptakan pemerataan kemampuan fiskal antara daerah Kabupaten/Kota, dan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana telah ditetapkan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.
(3) Dalam rangka pemerataan pembangunan dan kemampuaan fiskal antar Pemerintahan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja bantuan keuangan.
BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN