Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lndustri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Sarat (Serita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 66), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut : 1.Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Perindustrian, Urusan Perdagangan dan Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral;
2.Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pada Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat tetap melaksanakan tugasnya sampai ada penugasan yang baru dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
3.Penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pembiayaan, peralatan dan dokumen yang terdapat pada Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Olahan dan Kemasan Provinsi Kalimantan Barat menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Perindustrian, Urusan Perdagangan dan Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral.