1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, danPegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
6.Tenaga Kontrakadalah pelaksana kegiatan yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanorganisasiyang tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
7.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebutPimpinan dan Anggota DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Pihak Lain adalah orang dan/atau sekelompok orang dari unsur masyarakat yang ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan/Dinas/RSUD/Biro/Kantor dan Unit Pelaksana Teknis DaerahLingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan/atau dalam penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis, dan Lembaga lainnyadi Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
10.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
11.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
12.Bendaharan Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
13.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,menyetorkan, menatausahakan,dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Biro, Bagian/Bidang, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
14.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan keluar tempat kedudukan dengan tujuan daerah Kabupaten/Kota yang ada dalam wilayah Provinsi tempat kedudukan, yang jaraknya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kilometer dari batas kota tempat kedudukan.
15.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan keluar tempat kedudukan dengan tujuan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di luar wilayah Provinsi tempat kedudukan dengan tujuan Ibukota Provinsi lain dan/atau daerah lainnya di luar Provinsi tempat kedudukan.
16.Perjalanan Dinas Khusus Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Khusus Luar Daerah adalah Perjalanan Dinas keluar dari tempat Kedudukan.
17.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ketempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah, sedangkan perjalanan dinas purna tugas adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan Pejabat/Staf Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang setelah purna tugas ingin kembali ke kampung halamannya.
18.Surat Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas.
19.Pelaksana SPD adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan dan Anggota TNI/Polri, para Pejabat, Staf, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak, serta Pihak Lain.
20.Dalam keadaan tertentu, meliputi: