1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
6.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Tenaga Kontrak adalah pelaksana kegiatan yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
8.Pihak Lain adalah orang dan/atau sekelompok orang dari unsur masyarakat yang ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan/Dinas/RSUD/Biro/Kantor dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan/atau dalam penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis, dan Lembaga lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
10.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
11.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
12.Bendaharan Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
13.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Biro, Bagian/Bidang, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
14.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan keluar tempat kedudukan dengan tujuan daerah Kabupaten/Kota yang ada dalam wilayah Provinsi tempat kedudukan, yang jaraknya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kilometer dari batas kota tempat kedudukan.
15.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan keluar tempat kedudukan dengan tujuan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di luar wilayah Provinsi tempat kedudukan dengan tujuan Ibukota Provinsi lain dan/atau daerah lainnya di luar Provinsi tempat kedudukan, dengan jarak sekurang- kurangnya 100 km dari batas kota tempat kedudukan.
16.Perjalanan Dinas Khusus Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Khusus Luar Daerah adalah Perjalanan Dinas keluar dari tempat Kedudukan.
17.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ketempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah, sedangkan perjalanan dinas purna tugas adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan Pejabat/Staf Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang setelah purna tugas ingin kembali ke kampung halamannya.
18.Surat Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas.
19.Pelaksana SPD adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan dan Anggota TNI/Polri, para Pejabat, Staf, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak, serta Pihak Lain.
20.Dihapus.
21.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
22.Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
23.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.
24.Plafon Tarif yang ditetapkan adalah tarif yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
25.Detasering adalah penugasan sementara waktu.
26.Tempat Kedudukan adalah Kantor dimana SKPD/Biro/Unit Pelaksana Teknis Daerah tersebut berada.
27.Tempat Bertolak adalah tempat/kota dimana Pelaksana SPD berada saat akan melanjutkan Perjalanan Dinas ke tempat tujuan dengan alasan tugas kedinasan dan/atau di luar tugas kedinasan.
28.Pendidikan/Pelatihan/Sosialisasi/Bimbingan Teknis/Seminar/Magang dan kegiatan sejenis lainnya yang dibatasi waktunya adalah kegiatan yang lamanya waktu pelaksanaan kegiatan paling lama 5 (lima) hari, lebih dari 5 (lima) hari tidak termasuk dalam Peraturan Gubernur ini.
29.Kantor Perwakilan adalah SKPD dan/atau Unit Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di daerah tempat tujuan perjalanan dinas.
2.Ketentuan Pasal 4 huruf f diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: