1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas PMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan.
10.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
11.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas atau bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
14.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat setara SMP.
15.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat setara SMP.
16.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disebut SLB adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa dari mulai Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas (SMALB).
17.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
18.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
20.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
21.Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
22.Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan non formal di Daerah Provinsi.
23.Lembaga Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan formal dan non formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
24.Lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat adalah satuan pendidikan formal dan Non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat berbentuk badan hukum.
25.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau Masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
26.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
27.Pendirian adalah pendirian dan/atau penambahan satuan pendidikan baru yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau Masyarakat.
28.Penambahan adalah penambahan bidang/kompetensi keahlian yang terdapat pada jenjang pendidikan SMK.
29.Penggabungan adalah pengabunggan satuan pendidikan/bidang keahlian/kompetensi keahlian yang diakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pendidikan.
30.Penutupan adalah ditutupnya penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan/bidang keahlian/kompetensi keahlian.
31.Pelayanan Perizinan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat.
32.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau badan hukum, baik dalam bentuk izin dan/atau non izin.
33.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.