Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.607 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi:
Pendirian SMK pada bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.
BAB III
Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri, izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, dan izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)