1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah. 4
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
10.Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat UPT KPH adalah Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
11.Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat UPT KPHP adalah Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di kawasan hutan produksi.
12.Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat UPT KPHL adalah Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di kawasan hutan lindung.
13.Kepala UPT KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
14.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
15.Unit KPH adalah unit-unit KPH yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
16.Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut KPHP adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi atau didominasi oleh kawasan hutan produksi.
17.Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disebut KPHL adalah organisasi pengelolaan hutan lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan lindung atau didominasi oleh kawasan hutan lindung.
18.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN,adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Jabatan Pelaksana adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang ASN dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
20.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang ASN dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 5
21.Resort UPT KPH adalah suatu tempat atau kantor yang disebut Resort UPT KPH mempunyai tugas membantu Kepala UPT KPH dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan hutan, pengamanan hutan dan hasil hutan, serta kegiatan teknis penunjang Dinas dalam wilayah kerjanya.
22.Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan.