Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2014
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Tengah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Provinsi memberikan dana BOSDA kepada Satuan Pendidikan melalui alokasi dana Hibah.
Penyaluran Dana BOSDA kepada Satuan Pendidikan dilakukan dengan ketentuan:
Dana BOSDA dilarang: disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; dipinjamkan kepada pihak lain; untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, seperti studi banding, studi tour (karya wisata) dan untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi; digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; untuk membangun gedung/ruangan baru; untuk membeli bahan yang tidak mendukung proses pembelajaran; untuk menanamkan saham;dan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana penuh/secara wajar.
Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)