menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Tengah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swantatra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantatra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); SALINAN 2
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1);
9.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 53); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIANBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Pasal I Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Tengah(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 15) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 3