Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimatan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 20 Juli 2016 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd SUGIANTO SABRAN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 20 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS RESKINOF NIP. 19601103 199303 1 003