DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama; Memberikan keringanan tarif pengenaan BBN-KB Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar 2,5% (dua setengah persen), sehingga tarif pengenaan menjadi 12,5% (dua belas setengah persen) mulai tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Januari 2025; Setelah masa berlaku Peraturan Gubernur ini berakhir maka tarif yang berlaku adalah tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…