menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); jdih.kalteng.go.id
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6870);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA. Pasal I Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan:
a.Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 28); b Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 50);
c.Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 Nomor 54);
d.Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 Nomor 39);
e.Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 Nomor 65); jdih.kalteng.go.id
f.Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Nomor 40); dan
g.Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 Nomor 46) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: