1.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Inspektorat Provinsi adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah daerah dalam suatu periode tertentu. 6 6
10.Neraca adalah Laporan yang menyajikan informasi tentang posisi keuangan pemerintah daerah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
11.Laporan Arus Kas (LAK) adalah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan.
12.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
13.Entitas Pelaporan adalah unit/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
14.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
15.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
17.Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
18.Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
19.Inspektorat Provinsi adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam pelaksanaan pengawasan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur dan dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. 7 7
20.Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
21.Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan.
22.Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan serta operasi keuangan Pemerintah Daerah.
23.Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
24.Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan SAP untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
25.Prosedur Analitis adalah prosedur untuk mengidentifikasi adanya hubungan antar akun dan kejadian yang tidak biasa serta tidak sesuai SAP.
26.Catatan Hasil Reviu (CHR) adalah simpulan dari seluruh Kertas Kerja Reviu pada masing-masing unit akuntansi yang memuat koreksi atas akun yang harus diperbaiki.
27.Ikhtisar Hasil Reviu (IHR) adalah rekapitulasi dari seluruh CHR entitas akuntansi yang sudah dilakukan tindakan koreksi/perbaikan sebagai bahan penyusunan LHR.
28.Asersi adalah pengakuan Gubernur bahwa penyusunan LKPD telah dihasilkan dari SPI yang memadai dan penyajiannya telah sesuai dengan SAP.
29.Pernyataan Telah Direviu adalah tempat penuangan hasil reviu dalam bentuk pernyataan yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi. 8 8
30.Pernyataan Tanggung Jawab adalah pernyataan atau asersi dari Gubernur yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
31.Aparat Pengawasan Intern adalah unit organisasi/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan melakukan reviu atas laporan keuangan pada entitas pelaporan yang bersangkutan. Aparat Pengawasan Intern sering juga disebut dengan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
32.Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi.
33.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.