1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan tengah;
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembuatan dengan prinsip Otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda serta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya Energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor.
8.Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB, adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan sepihak atau keadaan yang terjadi akibat jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.
10.Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan sepihak atau keadaan yang terjadi akibat jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.
11.Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi dan/atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
12.Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi dan/atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
13.Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
14.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai alat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan hak memakai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan ketentuan perundang- undangan.
15.Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BPKB adalah surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang beserta denda dan/atau bunga.
17.Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, besarnya PKB, BBNKB dan sehubungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang telah divalidasi.
18.Hari adalah hari kalender.