1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur Pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Unit Pelaksana Teknis Badan/Balai yang selanjutnya disebut UPTB/Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Badan/Balai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
8.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
9.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
10.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
11.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
12.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
13.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
14.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja Perangkat Daerah.
15.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
16.Rekening Penerimaan Penampung adalah Rekening Khusus penerimaan dari wajib pajak/retribusi dan/atau penerimaan lainnya melalui Lembaga Keuangan/Bank persepsi atau Bank lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama berupa instrumen elektronik sebagai media pembayaran non tunai yang diatur berdasarkan kepada perjanjian kerja sama.
17.Transaksi Non Tunai yang selanjutnya disebut TNT adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan mengunakan instrument elektronik atau sejenisnya.
18.Transaksi Secara Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa uang tunai dalam bentuk fisik uang kertas dan/atau uang logam.
19.Kliring adalah adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
20.Real-Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed/gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit/di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
21.Kartu Debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank yang berfungsi sebagai pengganti pembayaran dengan uang tunai mengacu kepada saldo tabungan di bank penerbit kartu tersebut.
22.Uang Elektronik yang selanjutnya disebut e-money adalah alat pembayaran yang menggunakan media elektronik yaitu jaringan komputer dan juga internet dengan nilai uang dari nasabah tersimpan dalam media elektronik tertentu.
23.Mesin Electronic Data Capture yang selanjutnya disebut EDC adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi dan alat pembayaran yang penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit maupun kartu kredit dan uang elektronik dalam suatu bank maupun antar bank, serta dilengkapi dengan fasilitas pembayaran lainnya yang terkoneksi.
24.Internet Banking adalah layanan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet dan merupakan kegiatan perbankan yang memanfaatkan teknologi internet sebagai media untuk melakukan transaksi dan mendapatkan informasi lainnya melalui website milik bank.
25.Virtual Account yang selanjutnya disebut VA adalah nomor identifikasi pelanggan perangkat daerah yang dibuka oleh Bank atas permintaan perangkat daerah untuk selanjutnya diberikan oleh perangkat daerah kepada pelanggannya (perorangan maupun non perorangan) sebagai nomor rekening tujuan penerimaan (collection) dalam satu kali pembayaran.
26.Quick Response Indonesian standart yang selanjutnya disebut QRIS adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang transaksinya dilakukan dengan cara scan menggunakan ponsel konsumen.
27.Anjungan Tunai Mandiri yang selanjutnya disebut ATM adalah mesin otomatis yang disediakan oleh bank untuk memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi perbankan tanpa perlu dilayani oleh Teller bank secara langsung.
28.Aplikasi Payment Online System yang selanjutnya disebut POS adalah sebuah sistem pembayaran yang memungkinkan transaksi dilakukan secara elektronik melalui internet.
29.Direct Debit atau Debit Langsung adalah metode pembayaran elektronik di mana dana ditarik secara otomatis dari rekening bank nasabah untuk membayar tagihan atau melakukan transaksi lainnya.
30.Dompet Elektronik (e-wallet) adalah layanan digital yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan uang atau dana secara virtual dan melakukan transaksi pembayaran secara online atau offline.
31.E-Commerce atau Perdagangan Elektronik adalah segala aktivitas jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara daring (online) melalui media internet.
32.Gerai Ritel Modern adalah toko yang menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan), seperti minimarket, supermarket, dan department store.
33.Marketplace adalah sebuah platform online yang menyediakan tempat bagi penjual untuk menampilkan produk atau jasa mereka dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli.
34.Mobile Banking atau m-banking adalah layanan perbankan yang memungkinkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi keuangan melalui perangkat mobile seperti smartphone atau tablet.
35.Penyelenggara Jasa Pembayaran selanjutnya disebut PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan layanan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran antara pengguna jasa, baik itu individu maupun entitas bisnis.
36.Teller adalah karyawan bank yang bertugas melayani nasabah dalam melakukan transaksi keuangan secara langsung, seperti setoran, penarikan, transfer, dan lainnya.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf d diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: