1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubenur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Dinas adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Pimpinan BLUD adalah Kepala UPT KPHL Gerbang Barito.
9.Pejabat Keuangan adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
10.Pejabat Teknis adalah Kepala Seksi Teknik Produksi dan Pemasaran dan Kepala Seksi Pelayanan Teknik.
11.Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Gerbang Barito yang selanjutnya disebut UPT KPHL Gerbang Barito adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang menerapkan BLUD.
12.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
13.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
14.Manajemen Pegawai BLUD adalah pengelolaan Pegawai BLUD dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan Pegawai BLUD yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
15.Pegawai BLUD adalah tenaga profesional selain Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat tertentu, sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, dan kemampuan keuangan BLUD diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pada BLUD dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
16.Pegawai BLUD Kontrak adalah pelamar yang telah memenuhi syarat tertentu, teknis, administrasi dan telah dinyatakan lulus seleksi yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
17.Pegawai BLUD Tetap adalah Pegawai yang berasal dari Pegawai BLUD Kontrak yang telah dievaluasi melalui penilaian kinerja dan memenuhi syarat tertentu, secara teknis, administrasi, serta telah melaksanakan perjanjian kerja paling singkat 2 (dua) tahun.
18.Teknisi adalah orang yang memiliki keahlian atau menguasai bidang teknologi yang diangkat oleh Pimpinan BLUD UPT KPHL Gerbang Barito.
19.Asisten Teknisi adalah orang yang bertugas membantu Teknisi dalam menjalankan tugasnya.
20.Tenaga administrasi adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan untuk mendukung kegiatan ketatausahaan, keuangan, sistem informasi dan lain sebagainya terhadap kegiatan pengelolaan hutan lindung.
21.Ahli mesin/mekanik adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui Pendidikan dan/atau Pelatihan tentang mekanika permesinan.
22.Tenaga keamanan/security adalah setiap orang yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
23.Tenaga kebersihan adalah setiap orang yang bertanggung jawab terhadap kebersihan gedung dan ruangan serta lingkungan di sekitar.
24.Pramudi adalah pengemudi profesional di bidangnya dalam mengendarai kendaraan bermotor.
25.Tenaga kerja lainnya adalah setiap orang yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional pada BLUD UPT KPHL Gerbang Barito.
26.Pengadaan pegawai adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi pegawai BLUD mulai dari perencanaan, pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi Pegawai BLUD.
27.Pengangkatan pegawai adalah penetapan terhadap Calon Pegawai BLUD yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan dan mendapatkan Keputusan Pengangkatan oleh Pimpinan BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito menjadi Pegawai BLUD.
28.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito.
29.Pemberhentian pegawai adalah pengakhiran hubungan kerja antara BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito dengan Pegawai BLUD.
30.Hubungan Kerja adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk secara tertulis dan mengikat antara BLUD dan Pegawai BLUD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
31.Remunerasi adalah imbalan kerja berupa uang yang diberikan dalam komponen meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus dan pesangon sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
32.Gaji Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut Gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam jangka waktu yang tetap dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh Pemerintah secara adil dan layak kepada Pegawai BLUD sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
33.Tunjangan BLUD adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan di luar gaji setiap bulan yang diberikan kepada pejabat pengelola.
34.Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji yang besarannya ditetapkan oleh Pimpinan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
35.Bonus adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji dan insentif, yang dapat diberikan minimal 1 (satu) kali kegiatan hasil produksi yang besarannya ditetapkan oleh Pimpinan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
36.Pesangon adalah imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan yang diberikan kepada pegawai pemerintah dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil.
37.Kompetensi adalah pengetahuan, kemampuan, keterampilan, legalitas dan perilaku profesional Pegawai BLUD.
38.Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
39.Penghargaan adalah imbalan balas jasa yang diberikan kepada Pegawai BLUD secara individu maupun secara tim/kelompok dari BLUD Pada UPT KPHL Gerbang Barito karena telah berperilaku baik, mengerjakan pekerjaan yang diberikan sesuai target atau berhasil melakukan suatu keunggulan yang menimbulkan prestasi.
40.Tali Asih adalah bentuk penghargaan yang dapat diberikan dan tidak mengikat kepada Pegawai BLUD yang telah purna tugas.
41.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan BLUD Pada UPT KPHL Gerbang Barito untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon Pegawai BLUD.