DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018

Nomor
10
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Berdasarkan SPD Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Bendahara Pengeluaran mengaju kan SPM yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku KPA berdasarkan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…