menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Provinsi Kalimantan Timur; Menimbang GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR SALINAN PERATURANGUBERNURKALIMANTANTIMUR NOMOR 16 TAHUN2018 TENTANG PERSYARATAN,RUANGLINGKUPDANTATACARAPEMBERIAN HAKAKSES SERTAPEMANFAATANNOMORINDUKKEPENDUDUKAN, DATAKEPENDUDUKANDAN KARTUTANDAPENDUDUKELEKTRONIK DJ PROVINSIKALIMANTANTIMUR DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURKALIMANTANTIMUR, Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.Gubernur adalah Gubemur Kalimantan Timur. Pasall BABI KETENTUANUMUM PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERSYARATAN,RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKANDAN KARTUTANDAPENDUDUKELEKTRONIK DI PROVINSIKALIMANTANTIMUR. Menetapkan MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 ten tang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1228;
7.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9);
(2)NIK dan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kementerian Dalam Negeri.
(1)Lingkup pemanfaatan oleh lembaga Pengguna meliputi NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.