Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelayanan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dilakukan oleh:
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, meliputi:
Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga Pengguna, meliputi:
BAB III
Proses pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut:
BAB IV
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat Pusat, diatur sebagai berikut:
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat Provinsi, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya diatur sebagai berikut:
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse www.peraturan.go.id 2015, No.1228 8 yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya diatur sebagai berikut:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Ketentuan dalam BAB V Permendagri Nomor 25 tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)