Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 10. 11. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur. Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie yang selanjutnya disingkat RSUD AWS adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan pelayanan pendidikan. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Kanujoso Djatiwibowo yang selanjutnya disebut RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo merupakan adalah institusi pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, dan pelayanan pendidikan. Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI yang selanjutnya disebut RSUD KORPRI adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam yang selanjutnya disingkat RSJD AHM adalah institusi pelayanan kesehatan jiwa perorangan secara menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, dan pemulihan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta pelayanan pendidikan. Rumah Sakit Mata yang selanjutnya disebut RS Mata adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat diutamakan kekhususan kesehatan mata. Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkat UOBK adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan secara profesional yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya. 5. 6. 7. 8. 9. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organisasi non struktural yang bersifat independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit. Satuan Pemeriksaan Internal adalah unsur organisasi satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan/pemeriksaan audit kinerja internal Rumah Sakit yang bertanggung jawab langsung kepada direktur. Komite adalah wadah profesional non struktural yang memiliki otoritas dalam mengawal mutu pelayanan kesehatan yang dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit. Instalasi adalah satuan kerja yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan lain-lain. Unit adalah satuan kerja yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan dan/atau penunjang yang lingkup kegiatannya lebih kecil dibanding instalasi. Kelompok Staf Medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri dari sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tenaga Keperawatan adalah tenaga profesi yang memberikan asuhan keperawatan kepada individu, kelompok atau masyarakat baik yang sakit maupun yang sehat. Pelayanan Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan /penyakit. Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
(1)
(2)