MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURANGUBERNUR TENTANG PEMBERIANINSENTIF HARI RAYABAGI PEGAWAINON PEGAV/AINEGERI SIPIL PADAPEMERINTAHDAERAH. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewanganan daerah otonom Provinsi Kalimantan Timur.
2.Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang disingkat Pegawai Non PNS adalah Pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan/ atau yang diangkat oleh Pengguna Anggaran dan/ atau Kuasa Pengguna Anggaran melalui perjanjian kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3.Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. BABII PEMBERIAN INSENTIF HARI RAYA Pasal 2
(1)Insentif Hari Raya diberikan kepada Pegawai Non PNS.
(2)Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tenaga Teknis/Non Teknis, Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan, Tenaga Ahli, Kelompok Pakar, dan Tenaga Kontrak Waktu Tertentu. BABIII PEMBAY ARAN INSENTIF HARI RAYA Pasal 3
(1)Pembayaran InsentifHari Raya diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(2)Insentif Hari Raya untuk Pegawai Non PNS dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.
(3)Dalam hal Insentif Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Insentif Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. BABIV PENDANAAN Pasal 4 Pendanaan pemberian Insentif hari raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 24 Mei 2019 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd Diundangkan di Samarinda pada tanggal24 Mei 2019 PIt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, ttd ISRAN NOOR MEl LIANA BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 34. Salinan sesuai denganaslinya SEKRETARIAT DAERAH PROVo KALTIM KEPALA BIRO HUKUM, ~~ H. SUROTO, SH PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19620527 198503 1 006