DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2018

Nomor
11
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimana Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.10.769.670.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. 10.549.624.013.250,00; 2. Belanja Daerah Rp. 10.669.670.000.000,00; dan 3. Pembiayaan Daerah dengan Pembiayaan Netto Rp. 120.045.986.750,000.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…