menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk sebagai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Jalan Gajah Mada Nomor 2 Samarinda Kode Pos 75121 Kalimantan Timur Telepon: (0541) 733333 Fax (0541) 737762-742111 Wesite : http://kaltimprov.go.id GUBERNUR KALIMANTANTIMUR, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Menimbang NILAIJUAL KENDARAANBERMOTOR DAN NILAIJUAL UBAH BENTUK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAANBERMOTOR DAN BEA BALIK NAMAKENDARAANBERMOTOR TENTANG NOMOR 4 TAHUN 2021 SALINAN PERATURANGUBERNUR KALIMANTANTIMUR GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTOR. PAJAKPENGENAANDASARSEBAGAIBENTUK TENTANG NILAI JUAL DAN NILAI JUAL UBAH PERATURAN GUBERNUR KENDARAAN BERMOTOR MEMUTUSKAN: 8. 7. 6. 5. 4. 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 146); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9); Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 Nomor 54); Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 Nomor 59); 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945', 1. Menetapkan Mengingat
3.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
4.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang darr/ atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak dibidang jasa angkutan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
5.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
6.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan darr/ atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
7.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis danl atau fungsi darr/ atau penggunaannya.
9.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
10.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/ atau penggunaannya.
11.Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
12.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan danl atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
13.Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan Zatau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasin dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur. Dalam Peraturan Gubernur ini- yang dimaksud dengan : 1. 2.