menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur
d.bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK01.07 jMENKESj392j2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Mengingat
(1)Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan APBD mendahului penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Pasa12
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi adalah APBD Provinsi Kalimantan Timur.
2.Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
3.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat Dinas PUPR dan PERA adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
4.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :