DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2020

Nomor
76/PMK.07/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pengalokasian Cadangan DAK Fisik pada bidang tertentu berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus. Diatur pula ketentuan mengenai Penyaluran Cadangan DAK Fisik dilakukan per jenis dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan per bidang untuk bidang Cadangan DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang atau per subbidang untuk bidang Cadangan DAK Fisik yang memiliki subbidang, dan ketentuan mengenai pelaporan.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…