menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Timur, e. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106): Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3419): Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412), 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152), 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327), 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746), 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959), 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453): Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814): Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833): Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097), 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110): Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111), Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan: Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengawasan Pengelolaan Kawasan Lindung: Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan DR. H. Awang Faroek Ishak, MM, M.Si sebagai Gubernur Kalimantan Timur dan HM. Mukmin Faisyal HP, SH sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur Masa Jabatan Tahun 2013-2018: Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 32/Menhut-11/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-Il/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-I1/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-l1/2012 tentang Pengukuhan Kawan Hutan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-11/2014 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau, 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34, 35. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur seluas 14.651.553 Ha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 942/Menhut-lI1/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts- I1I/2001 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur seluas 14.651.553 Ha, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 554/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 276.240 Ha dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Seluas 11.732 Ha: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718/Menhut-Il/2014 tentang Kawasan Hutan Produksi Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6982/Menhut- VII/PSDH/2014 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Kawasan Hutan: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 56): Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 62): Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 66), Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9):
36.Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2011- tentang Pedoman Pelaksanaan Kaltim Hijau (Berita Derah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 22),
37.Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 39), MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGATURAN PEMANFAATAN RUANG PADA KAWASAN PERUNTUKAN PERTAMBANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.