(1)Komponen perjalanan dinas jabatan meJiputi :
a.biaya harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan;
d.uang representatif;
e.sewa kendaraan dalam kota; dan
f.biaya menjemput/rnengantar jenazah.
(2)Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan secara lumpsum terdiri dari:
a.uang makan;
b.uang transport lokal; dan
c.uang saku.
(3)Pejabat, PNS, CPNS, yang mengikuti pendidikan, kursus, bimtek, seminar, workshop dan kegiatan lain sejenisnya yang akomodasi dan konsumsi ditanggung penyelenggara diberikan perjalanan dinas selama 2 (dua) hari.
(4)Pejabat, PNS, CPNS, yang mengikuti pendidikan, kursus dan bimtek, diberikan tambahan uang saku selama mengikuti kegiatan.
(5)Uang Saku sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarannya disesuaikan dengan Standarisasi Harga dan Standarisasi Prasarana dan Sarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
(6)Biaya transportasi pesawat udara dan biaya tranportasi lainnya dibayarkan secara at cost atau biaya riil.
(7)Biaya bagasi terkait dengan dokumen / barang kedinasan dapat dibayarkan secara at cost.
(8)Gubernur/Wakil Gubemur, Pimpinan DPRD dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya standar tiket pesawat kelas bisnis.
(9)Anggota DPRD, PNS, CPNS, TGUP3, Non PNS/Diluar PNS standar tiket pesawat kelas ekonomi.
(10)Dalam hal kesulitan memperoleh sarana tranportasi sehingga diperlukan biaya tambahan atau tidak sesuai standar yang ditetapkan, maka dapat diberikan tambahan biaya atas biaya tiket pesawat sesuai kebutuhan riilnya dengan membuat surat pemyataan yang diketahui oleh PA/KPA.
(11)Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap :
a.di hotel; atau
h.di tempat menginap lainnya.
(12)Biaya penginapan dibayarkan secara at cost atau biaya riil dan tidak boleh melebihi dari tarif hotel yang telah ditetapkan.
(13)Bagi yang melebihi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dapat melakukan pembayaran dengan cara penggabungan biaya hotel untuk tugas/kegiatan yang sama, lebih dari 1 (satu) orang dengan mencantumkan kedua narna yang menginap di bill hotel.
(14)Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh tim/kepanitiaanypeserta kegiatan dapat menginap di hotel/ penginapan di tempat acara, sesuai dengan tarif terendah yang tersedia di hotel tersebut.
(15)Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Ajudan Gubernur/Wagub dan Ajudan Pimpinan DPRD, dapat menginap di hotel/penginapan yang sarna dengan pimpinannya, sesuai dengan tarif terendah yang tersedia dihotel tersebut.
(16)Dalarn hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menginap di hotel atau tempat penginapan yang telah ditentukan, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota temp at tujuan yang telah ditetapkan dan dibayarkan secara lumpsum dengan membuat surat pernyataan sebagaimana tercantum dalarn larnpiran V yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(17)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) tercantum dalarn larnpiran V yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(18)Sewa kendaraan dalarn kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Dewan untuk keperluan pelaksanaan tugas di kota tujuan terkait undangan kegiatan / event bersifat nasional.
(19)Pejabat yang mewakili atas narna Gubernur/Wakil Gubernur, diberikan fasilitas akomodasi sarna dengan Gubernur/Wakil Gubernur.
(20)Uang Representatif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d diberikan secara lumpsum kepada Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama /Staf Ahli Gubernur.
(21)Biaya menjemput/rnengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput./pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.
(22)Biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dibayarkan secara at cost atau biaya riil.
(23)Besaran Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(24)Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan plafon biaya tertinggi. Paragraf3 Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pasal 7
(1)Usulan pelaksanaan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah/izin dari pejabat yang berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan tanggal kembali.
(2)Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah/Iein dari Gubernur/Wakil Gubernur.
(3)Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan atau tidak berada ditempat, dalam keadaan mendesak Sekretaris Daerah dapat melaksanakan perjalanan dinas dengan persetujuan Sekretaris Daerah atas nama Gubernur / Wakil Gubernur.
(4)Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, TGUP3, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan/perintah/Iain dari Sekretaris Daerah.
(5)Apabila Sekretaris Daerah tidak berada di tempat, maka persetujuan/ perintahj'izin diterbitkan oleh pelaksana tugas / pelaksana harian.
(6)Perjalanan dinas dilaksanakan atas dasar SPT dan SPD dari pejabat yang berwenang.
(7)Pejabat yang berwenang hanya dapat menerbitkan SPT dan SPD· untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada APBD.
(8)Penerbitan SPT dan SPD untuk melaksanakan perjalanan dinas setelah mendapat persetujuau/perintah/fzin dari pejabat yang berwenang.
(9)Bagi pelaksana perjalanan dinas seperti dalam rangka rapat koordinasi, orientasi lapangan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur penandatanganan keberangkatan/kedatangan pada SPD dapat dilakukan oleh pejabat daerah setempat dimana kegiatan dilaksanakan, sedangkan untuk kegiatan seminar, workshop, pelatihan dan/ atau kegiatan sejenisnya penandatanganan SPD dapat dilakukan oleh panitia pelaksana/tempat pelaksanaan.
(10)Pelaksanaan perjalanan dinas dapat diberikan panjar, dan dipertanggungjawabkan setelah perjalanan dinas dilaksanakan.