1.Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 28, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 Nomor 1). Pasal I PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTANTIMUR. Menetapkan MEMUTUSKAN :
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1133);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
10.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11.Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan Fungsional pada instansi pemerintahan.
12.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah CPNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun serta digaji menurut peraturan perundang-undangan.
13.Non PNS adalah setiap warga Negara Indonesia yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi berdasarkan kontrak kerja.
14.Diluar PNS adalah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari profesi tertentu dan tenaganya dibutuhkan untuk menunjang suatu kegiatan sesuai dengan bidang keahliannya.
15.Tim Gubernur Untuk Pengawaalan Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUP3 adalah tenaga PNS dan non PNS yang memiliki keahlian dan dibentuk oleh Gubernur yang mempunyai tugas khusus dalam membantu Gubernur.
16.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disebut SPT adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaksana perjalanan dinas.
17.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak menerbitkan Surat Perintah Tugas.
18.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPD adalah Surat Perintah kepada PejabatjPNS,CPNS, Non PNS untuk melaksanakan Perjalanan Dinas sesuai Surat Perintah Tugas.
19.Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas kota darr/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ketempat yang dituju melaksanakan tugas dan kembali ketempat kedudukan semula didalam negen.
20.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ketempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah dan bukan atas permintaan sendiri.
21.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam Wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara.
22.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dilakukan oleh pejabat daerab / pegawai negeri, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas perintah pejabat berwenang yang dananya berasal dari APBD.
23.Lumpsum adalah sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus.
24.At cost atau biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
(5)Dalam hal maskapai penerbangan menerapkan pemilihan kursi penumpang, maka biaya pemilihan kursi pesawat hanya dapat dibayarkan untuk Gubernur jWakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4)Anggota DPRD, PNS, CPNS, TGUP3, BP-BKT, Non PNSjDiluar PNS standar tiket pesawat kelas ekonomi.
(3)Gubernur jWakil Gubernur, Pimpinan DPRD dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dapat menggunakan transportasi pesawat udara dengan standar tiket pesawat kelas bisnis.
(2)Biaya kelebihan bagasi terkait dengan dokumenj barang kedinasan dapat dibayarkan secara at cost.
(1)Biaya transportasi pesawat udara dan biaya tranportasi lainnya dibayarkan secara at cost atau biaya riil, Pasal 8
(10)Pejabat yang berwenang hanya dapat menerbitkan SPT dan SPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada APBD.
(9)Perjalanan dinas dilaksanakan atas dasar SPT dan SPD dari pejabat yang berwenang.
(8)Persetujuan Perjalanan Dinas Pejabat Pengawas, Fungsional, Pejabat Pelaksana, CPNS, Non PNS dan diluar PNS di lingkungan UPTD, disetujui oleh Kepala UPTD atas nama Kepala Perangkat Daerah induk, apabila Kepala UPTD tidak berada ditempat, disetujui oleh pejabat yang ditunjuk.
(7)Persetujuan Perjalanan Dinas Kepala UPTD yang berada satu kota dengan Perangkat Daerah induk disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah Induk sedangkan Kepala UPTD yang berada tidak satu kota dengan Perangkat Daerah Induk, maka disetujui oleh kepala UPTD atas nama Kepala Perangkat Daerah induk.
(6)Persetujuan Perjalanan Dinas Pejabal Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional, Pejabat Pelaksana, CPNS, Non PNS dan Diluar PNS di lingkungan masing-masing SKPD terlebih dahulu harus mendapat persetujuany perintah zizin dari Kepala SKPD.
(5)Apabila Sekretaris Daerah tidak berada di tempa t, maka persetujuan / perintah/izin diterbitkan oleh pelaksana tugas /pelaksana harian.
(4)Asisten Sekretaris Daerah, Star Ahli, TOUP3, BP-BKT, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pejabat Fungsional Utama yang ditempatkan di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan/ perintah/ izin dari Sekretaris Daerah.
(3)Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan atau tidak berada ditempat, dalam keadaan mendesak Sekretaris Daerah dapat melaksanakan perjalanan dinas dengan persetujuan Sekretaris Daerah atas nama Gubernur/Wakil Gubernur.
(2)Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah/izin dari Gubernur/Wakil Gubernur.
(1)Usulan pelaksanaan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuao / perintah z izin dari pejabat yang berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan tanggal kembali.