menetapkan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan klasifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2011Nomor82,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5234)sebagaimana telahdiubah beberapakaliterakhirdengan Undang-UndangNomor13Tahun2022tentang PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor 12Tahun2011tentangPembentukanPeraturan Perundang-undangan(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2022Nomor143,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 6801); Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5587),sebagaimanatelahdiubah beberapakali terakhirdenganUndang-UndangNomor6Tahun 2023tentangPenetapanPeraturanPemerintah PenggantiUndang UndangNomor2Tahun2022 tentangCipta KerjaMenjadiUndang-Undang (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2023Nomor41,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6856); PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019 tentangPengelolaanKeuanganDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2019Nomor 42,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6322); PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000 tentangKedudukanKeuanganKepalaDaerahdan Wakil KepalaDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2000Nomor210,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4028); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015 tentangPembentukanProdukHukum Daerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2015Nomor2036)sebagaimanatelahdiubah denganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor 120Tahun2018 tentangPerubahanatas PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015 tentangPembentukanProdukHukum Daerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2019Nomor157); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun 2020 tentangPedomanTeknis Pengelolaan KeuanganDaerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2020Nomor1781);
9.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 40 ); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PEDOMANPEMBERIANBIAYAPENUNJANG OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR.