MEMUTUSKAN : Menetapkan PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANANDINASBAGIGUBERNUR/WAKILGUBERNUR, PIMPINANDAN ANGGOTADPRD, PEGAWAINEGERISIPIL DAERAH, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, DAN TENAGANON PEGAWAINEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHDAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan trtara NomoI' 47 Tahun 2U1'5ientan.g Peaoman Pelaksan.aan. Perjalanan Dinas Bagi Gubemur, Wakil Gubemur, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil, Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diubah sebagai berikut;
1.Ketentuan BAB V Pasal 7 diubah , sehingga Pasal 7 selengkapnya berbunyi sebagai berikut : BABV PELAKSANAANPERJALANANDINAS 4
(7)SPT untuk pejabat eselon III, eselon IV, PNS, CPNS dan Tenaga Non PNS paoa SKPD, a-ilanaalanganl olen Keprua SKPD, jika berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris dan/ atau pejabat yang ditunjuk.
(6)SPr pejabat eselon III , IV, PNS~ CPNS dan Tenaga Non ¥NS tii Lingkungan Sekretariat Daerah Provinst Kalimantan Utara ditandatangani oleh Kepala Biro, jika berhalangan ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(5)SPT untuk Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Cl1'tanda tafigan1 olen Aststen SeKrel:aris Daeran sesuai bidang tugasnya dan jika berhalangan ditandatangani oleh Asisten.
(4)SPT Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubemur dan Kepala SKPD -dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, jika berhalangan ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah yang ditunjuk.
(3)SPT Sekretaris Daerah ditandatangani oleh Gubemur, dalam hal GUoeYfiUtClan WaK11 Oubernur oerhalangan, SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubemur.
(1)SPT Gubernur ditandatangani oleh Gubemur.
(2)SPT Wakil Gubernur ditandatangani oleh Gubemur, dalam hal Gubernur berhalangan, SPT ditandatangani oleh wakil Gubernur atas nama Gubemur.
3.Ketentuan BAB VI Pasal 9 ayat ( 5) dan ayat ( 8 ) diubah, sehingga Pasal 9 ayat (5) dan Ayat (8) selengkapnya berbunyi .sebagai berikut:
(4)Format SPT dan SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat i2j, sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini. {3} Untuk SPT dan SPPD dilingkungan Sekretariat Daerah Clrua:mpemoenan 'penomoran dapat diproses melalui Biro Umum dan Humas setelah ada persetujuan melaksanakan perjalanan dinas. 5
(2)Uang Harian dan uang representative dibayarkan secara lumpsum berdasarkan jumlah hari perjalanan dinas.
(3)Biaya penginapan dibayarkan secara riil (at cost) sesuai standar tarif perjalanan dinas, jika menginap ditempat lainnnya yang tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban dibayarkan secara lumpsum sebesar 30%.
(4)Biaya Transport dibayarkan secara riil (at cost) sedangkan transport lainnya dibayarkan sesuai dengan standart tarif biaya perjalanan dinas.
(5)Uang Representatif hanya diberikan kepada Gubernur/ WakilGubernur, Pejabat Eselon I dan Eselon II.
(6)Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat {I}diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas.
(7)Untuk pelaksanaan Perjalanan dinas pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan biaya transportasi, biaya angkutan barang dan uang harlan beserta keluarga yang sah maksimal 4 orang.
b.biaya Penginapan, yang meliputi
1.Hotel dan/ atau
2.Tempatmenginaplainnya
c.biaya Transport; dan
d.uang Representatif. BABVII BIAYADANWAKTUPERJALANANDINAS Pasal 12
(1)Biaya perjalanan dinasjabatan terdiri dari:
a.uang Harlan, yang meliputi :
1.Uang Makan ( 30010)
2.Uang Saku ( 40 % )
3.Transport Lokal 1:50 % 1
4.Ketentuan BAB VII Pasal 12 ayat ( 1) diubah, sehingga Pasal 12 ayat (1) selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(9)Apabila pelaksanaan perjalanan dinas melibatkan instansi lain, maka SPT dibuat nan a-itannal:an.ganl olen Keprua SKPDinstansi tersebut.
(8)SPT untuk pejabat eselon III, eselon IV, PNS, CPNS dan Tenaga Non PNS paaa SeKreta:tlal: DPRD ditandatangani oleh Sekretaris DPRD, jika berhalangan maka ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Dewan. 6 'I'aufik I-T._n ~y .~ S.TP., M.Si P bina, IV/a NIP. 19760116 200212 1 006 ~!:Ilinf;ln ~p"ll1l"li rlpnffl"ln l"l,dinv!=l.~--------,-.-- "-- - -'-~-- ~ ----o~-- --~----J -_ Sekretariat Daerah Provirrsi Kalimantan Utara PIt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARATAHUN 2016 NOMOR 12 BADRUN ttd SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA, Diudangkan di Tanjung Selor paoa langgru 14 Okober 201'6 IRIANTO LAMBRIE ttd GUBERNUR KALIMANTANUTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor 'pada langga114 Oktober 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannnya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pH.datanggal diundangkan. Pasal II
(11)Biaya transportasi dengan pesawat udara dibayarkan -secara riil {at cost} ! kebutuhan nyata.
(10)Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dtflas jabatan dHaKSafl.-akansebesar 8Uo/a, dan kekufaflgan pembayaran diberikan setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas.
(9)Biaya transportasi dari dan ke pelabuhan udara untuk perjalanan dinas luar daerah dibayarkan secara riil. (R\ "Ri!:lu!:I tr!:ln<;lnr\rt!:l~i rhlr!lt ~l1"na!:li rI!:In l!:111t rI""l!:1Yn rI""pr!:lh\~I ~~~J~ ~~~~~~1"'~~~"""~~ ~~~~~, ~~~~b~~ ~~~~ ~~~~ ~~~ ......~~~ ~~~~~~. yang oelUTflada 'tarif reguler dibayarkan secara fiil. 7 NAMAJELAS NIP PANGKAT PEJABAT YANG BERWENANG Ditetapkan di .. pada tanggal ., .." . Demikian surat perintah tugas ini diberikan agar dipergunakan sebagaimana mestinya Setelah melaksanakan tugas segera membuat laporan Tempat berangkat Tempat tujuan Lamanya Tanggalberangkat Tanggalkembali Beban biaya Untuk
3.Dst .
2.Nama Pangkat/ Gol NIP Jabatan Kepada L Nama Pangkaty'Gol NIP Jabatan MEMERINTAHKAN : Dasar : .. SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR . PEJABAT YANG BltR.WENAlVG LAMPIRAN ?ERA TURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNURjWAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIf>IL DAERAM, CALON f>EGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, DAN TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. 21,Z-> "iI: > Ll m '- » CD ::; :;; Z Gl OJ m ;u ::2' m :z » Z G) '"m Ll » !j; CD Cl Z 3'< -f <2 OJ 50 o » (/) Ci) -f m :z ZIZ -» "~ ~ " <, Z A ,- ~ ? 0 0 OJ 3 0..3 Q CD", ir[ ~Z OJ C:I1 ~en 0 ::l ..... ~I 3 I C '2 ;/, ~ ~ ~ CD ~ UJ fn"" ¥! 0 l'!I~(I) ""C rn Pi' ~~ m :3 %: ~~ ;;0 ~ Z Z 0 ~;;5 --i :;>\ 9 » e- o &~ :::t: S' ..., ""C ;;l 0 0 i ,_, >~m to ""1;;0 ~ ~. t-;I~ c:.... t:lJt:» :::.:. r:r 8 ::I ~~ » (1Q z a- U,) » ::E ~ ;~ Z po a [ .... 0 ;>:: z en ~ a ~ » -0 Q.. -0 ~ CD ~en Q ~ '1:l C 0 s:: "', ~ M- en ~ (!l ~ c::: ~ IV ts ..... C) "0 IV OJ a <: .~ p. ~ ~ ill <Xl --J (J) (j1 .p. W N ~ 0 '" <:r ~ -0 -0 " <:r ~ 0- ~ » 5: o <:r Q) z -0 ro - ro (l) i[ Q) ru ~- CD '" 3 ~ --j-f , --j --j A -f '- -0 3::l ru [Il ill 0 '" 0- Q) ru Q) ro ro » so ~ Q) [Il 0- 0- m co ~ ::l 3 ~~ ~ c: 0- :::J ~::l CD 0- S. ~ [Il 0.. [Il(Q co :::J ~9I z III ::0 !!!- ru ru [Il -0 ~~ -0 ~ -< :::J S. ro -0- [Il:::J ro [Il --ro --j CD =- ~ - .3, '" :::J A CD ..::l. ~_ (1) -< Q) (l) - G) -0 Q) ro ro ro Q) ru '" Q. .s~- » 3 W 5) c ill W ::::> Clls- ::::> ::::> III ::::> .3 ::l c: ~ III ro to to 0- ::l ::l ::lco Q) ~ Q) ;0 ~- ~ to Q) to III '" 0 ::::> ::l c; Q) =:,,~ ~ re- -0 !!!- Q) ill E!.g 9 ::l :::JC ::l CD (Q -< Q) ::l Z ::::> ::l III Ql Q) .3Q) ru Q) ~ ::l 3 (/) '" co c co Q) ill ro ~III ::l ::l 0 ::l C -e- ro ~ 3-0 CD 0-ro -0 s· CD !'?- -0 m :::::!-Q) A W Z zr Q) ::l 9 '" ::l ru Q) -0:::J (J) ::l ~0 --j 5- zr S- Q) ~ sr '" $ :::T --J s= ~ --j ;;:::: " !='" ~ <:r ~ , ,.. <:r ~ , en Q) m, zr -0 . , . , , ;>:;c: - ::0:::J C m » 3 ~::J Sco co ;0 Q) (j) m 0:::J N » 0 m ::0 (J) » :r: :r: c: 0- r:: @ Q) ::l A co ~ e- ru §Q) " " 0 rv'''' ,-."l -f CD ~ ", CD .:;:!- S- sr 3 '" co sr » OJ 0- sr (;l CD c:: ::> m :=J ::> en Dl 3 -e- o. '" '" OJ '"0. cr ::r 0. S. OJ s W Cii" ill N '"_Cf) 3 " 3 CD -0 o» S '" '" " co <0 5<' " <0 CD '"0 c ;:: '"fJ) OJ '":::7' <1> OJ CD0) m '" -0 2 m 0) 0.fJ) zr 0)
c.x- 5<' CD CD 3 3 cr- o- ~~ "" c. '" ~- '"." '"C. 0) r::r <II '"C.Q) ::r '"OJ -0 0 III ;;<' 0- roru e---j ru ru ;<-::l <0 Q) <0 '"!!<. 90 '" "m m ZIZ " :.; --j -» » OJ ru "== ~ » ::l » 00 OJ -f c- -< ::l 0 to ;;;::: » Z en '" G) ro -f Q<2 OJ CD m 50 ;u ::2' 0 m » Z (/) » en :z -f G) ~ Taufik ay S.TP., M.Si Pe" _. rna, IV/a NIP. 19760116 200212 1 006 Salinan sesuai dengan aslinya SeKtela:fia:tDaeran ProVins! Katimanl:an trtara PIt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2016 NOMOR 12 BADRUN ttd SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 140kober Wit; IRIANTO LAMBRIE ttd GTJBERNTJR KALIMANTAN TJTARA, NAMAJELAS PANGKAT NIP. YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS, Tempat, tanggal/bularr/tahun Demikian laporan mi disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya a . b . C .
d.Dst . Hasil Perjalan an Dinass. Tanggal Pelakeanaan4. Tujuan Perjalan dinas (instansi & kota tujuan) 3. 2. Nomorj tanggal SPPD An & Jabatan 1. LAPORAN PERJALANAN DINAS