menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
1.Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 440);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
7.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6041); 12.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor42,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6322);
13.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun 2006tentangPedomanPengelolaanKeuangan Daerah,sebagaimanatelah diubahbeberapakali terakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeri Nomor21 Tahun2011tentangPerubahanKeduaAtas PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun 2006tentang PedomanPengelolaanKeuanganDaerah; 14.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah, sebagairnana telahdiubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor120Tahun2018 tentang PerubahanAtasPeraturanMenteriDalamNegeri Nomor80Tahun2015tentang PembentukanProduk HukumDaerah(SeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun2019Nomor157); 15.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor29Tahun 2016 tentangPedomanPerjalananDinasLuarNegeri danPemerintahDaerah,KepalaDaerahdanWakil KepalaDaerah,PimpinandanAnggotaDPRD); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAANPERJALANANDINAS. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 PEDOMAN DalamPeraturanGubemurini, yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahProvinsi KalimantanUtara.
2.GubemuradalahGubemurKalimantanUtara. 3.WakilGubemuradalahWakilGubemurKalimantanUtara. 4.DewanPerwakilanRakyatDaerahyang selanjutnyadisingkatDPRDadalah DewanPerwakilanRakyatDaerahProvinsi KalimantanUtarayangterdiri dari unsurPimpinandanAnggotaDPRD.
5.SekretarisDaerah adalahSekretarisDaerahProvinsiKalimantanUtara. 6.Asisten adalahAsistenSekretariatDaerah ProvinsiKalimantanUtara. 7.PerangkatDaerah adalah unsurpembantuGubemurdanDPRD dalam penyelenggaraanUrusanPemerintahanyang menjadi kewenaganDaerah.
8.PejabatBerwenangadalahGubernur/WakilGubernur,SekretarisDaerah, Asisten,KepalaPerangkatDaerahdanKetua/WakilKetuaDPRD,Pengguna Anggaran,danKuasaPengunaAnggaranProvinsiKalimantanUtara. 9.PegawaiNegeriSipilDaerahyangselanjutnyadisingkatPNSDadalah PegawaiNegeriSipilDaerahProvinsiKalimantanUtaradanbekerjapada PemerintahDaerahProvinsiKalirnantanUtaraatau dipekerjakan/diperbantukandiluarinstansiinduknya. 10.CalonPegawaiNegeriSipilDaerahyangselanjutnyadisingkatCPNSD adalahCalonPegawaiNegeriSipilDaerahProvinsiKalimantanUtaradan bekerjapadapemerintahdaerahProvinsiKalirnantanUtara atau dipekerjakandiluarinduknya. 11.TenagaNonPNSadalah tenagayang diangkatuntukjangkawaktutertentu gunamembantumelaksanakan tugaspemerintahberdasarkansurat perjanjianantarayangbersangkutandengankepalaPerangkat Daerah/KuasaPenggunaAnggaran. 12.DiluarPNSadalahsetiapwargaNegaraIndonesiayang berasaldariprofesi tertentu dan tenaganyadibutuhkanuntukmenunjangsuatukegiatan sesuaidenganbidangkeahliannya. 13.TimGubemurUntukPercepatanPembangunanyangselanjutnyadisingkat TGUPPadalahtimyangsecarakhususdiangkatolehGubemuryang bertugasmembantuGubemurdalampemantauanpelaksanaankebijakan untukpercepatanpembangunan. 14.DekranasdaadalahDewanKerajinanNasionalDaerahProvinsi Kalimantan Utara. 15.PKKadalahPengurusPemberdayaan danKesejahteraanKeluargaProvinsi KalimantanUtara. 16.DWPadalahDharwaWanitaPersatuanProvinsiKalimantanUtara. 17.KomisiInformasiadalahlembagamandiri yang berfungsimenjalankan Undang-UndangNomor14Tahun2008danperaturanpelaksanaannya, menetapkanpetunjukteknisstandarlayananinforrnasipublik dan menyelesaikan sengketaInformasiPublik melaluimediasidan/atau ajudikasinonlitigasidiProvinsiKalimantanUtara.
18.PerjalananDinas adalahperjalanandinasyang dilakukanGubemur/Wakil Gubemur, PimpinandanAnggotaDPRD,SekretarisDaerah,Asisten, PegawaiNegeriSipil,TenagaNonPNS,TGUPP,KomisiInformasi, Ketua/WakilKetuaDekranasda, Ketua/WakilKetuaPKK, Ketua/Wakil KetuaDWP danatauyangditunjukuntukmelaksanakantugasdengan biayayangdibebankan padaanggaranpendapatandanbelanja negara/daerah. 19.SuratPerintahTogasyangselanjutnyadisingkatSPTadalahsuratperintah yang dikeluarkanolehpejabatyang berwenanguntuk digunakan sebagai dasarpelaksanaantugas.
20.SuratPerintahPerjalananDinasyangselanjutnyadisingkatSPPDadalah suratperintahyang dikeluarkanolehpejabatyangberwenang untuk digunakan sebagai dasarpelaksanaantugas. 21.Lumpsum adalah jumlah uang yangtelah dihitungterlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
22.Biaya rill (at coast) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
23.Tempat Kedudukan adalah tempat awal melaksanakan tugas dan atau melanjutkan tugas.
24.Tempat Tujuan adalah tempat/kotayang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
25.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan baru berdasarkan surat keputusan pindah/mutasi.
26.Biaya Bagasi adalah biaya yang dibayarkan untuk dokumen/barang kedinasan.
27.Pelaksana Togas yang selanjutnya disingkat Plt adalah pelaksana tugas yang ditetapkan/ ditunjuk berdasarkan surat keputusan/ surat penugasan dari Gubernur untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan pada jabatan yang ditunjuk sampai dengan dilantiknya pejabat definitif atau pejabat definitif melaksanakan tugas kembali.