Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu mcliputi ametis, akuarnarin, intan, korundum, rubi, safir, topas, turmalin, dolomit, feldspar. fosfat. grafit, kuarsit, dan zircon scrta batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen danj atau bukan semen. PasaJ 2 Mineral Bukan Logam rneliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, fluorit, fluorspar, gararn batu, gipsum, halit, ilmcnit, kalsit, kaolin, krioht, kapur pndam, magnesit, mika, oker, perlil, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas. wolastonit, yarosit, yodium dan zeolite.
12.Pcnjualan adalah kcgiatan usaha Pcrtarnbangan untuk menjua! hasil Perrambangan Mineral Bukan Logarn, Mineral Bukan Logarn .Jenis Tcncntu dan Batuan.
13.Usaha Pertarnbangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang rncliputi tahapan kegiatan penyelidikan umurn, eksplorasi . studi kelayakan, konstruksi, penambangnn, pengolahan dan pcmurnian, pcngangkutan dan pcnjualan, scrta pnscatarnbang.
14.lzin Usaha Perlambangan, yang sclanjutnya disingkat (UP, adalah izin untuk rnelaksanakan Usaha Pertarnbangan.
15.lzin Pertarnbangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin unt uk rnelaksariakan Usaha Pertarnbancan dalarn wilavah Pertambanoan,_J ., v rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
16.Sural lzin Penambangan Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pcrtambangan Batuan jenis tertentu atau untuk kcpcrluan tcrtcntu.
17.IUP untuk Penjualan adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang tidak bergerak dalam Usaha Pertambangan untuk mcnjual Mineral Bukan Legum dan Batuan tergali.
18.Harga Penjualan adalah harga yang disepakati antara pcnjual dan pembeli pada suatu saat tertentu atau penode tertentu. 4 Pasai8
(1)Gubemur menetapkan harga patokan Mineral Bukan Logarn, Mineral Bukan Logam Jcnis Tertentu dan Batuan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berdasarkan mekanisme pasar paling scdikit 2 (dua) kali setahun untuk setiap Kabupaterr/Kota.
(2)Dalam hal mcnctapkan harga patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melakukan koordinasi dcngan mcntcri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batubara dan mcnteri yang mcnyelcnggarakan urusan pcmcnntahan di bidang pcmcrintahan daJam negcri.
(3)Barga patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertcntu dan Batuan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.
(4)1ata cara pcnetapan harga patokan Minerai Bukan Logam, Minerat Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di sctiap Kabuparenj'kota dilakukan dengan tahapan:
a.pcngumpulan data dan infomasi yang diperoleh rnelalui:
1.survey Harga Penjualan masing-rnasmg jenis Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tcncntu dan Batuan pada fasilitas pemuatan akhir pemegang IUP, SIPS, IUP Untuk Penjualan dan IPR di setiap Kabupatcri/Kota yang dilakukan olch Dinas; dan
2.pengumpulan data hasil survey Harga Penjualan masing-masing jcnis Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tcrtentu dew Batuan yang dilakukan oleh ~crangkal tlacJ all pada Kabupaterr/Kota yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pajak daerah.
b.Dmas melakukan pengolahan data dan informasi yang te1ah diperoleh scbagairnana dimaksud pada huruf n untuk setiap jcnis Mineral Bukan Logarn, Mineral Bukan Logarn .Ienis Tcrtentu dan Daruan dl setiap Kabupaten/Kota: