menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 218 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah d.iubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); ·2·
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362);
5.Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
8.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor157); 1 1 . Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukwn di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalirnantan Utara (Serita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 51); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALlMANTAN UTARA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN !NFORMASI HUKUM. Pasal l Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukurn di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Serita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 51) diubah, sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Gubemur ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Jaringan adalah susunan komponen komunikasi yang terhubung secara fungsional sehingga jelas awal dan akhirnya, serta faktor yang berpengaruh terhadap proses berlangsungnya komunikasi.
9.Dokumen adalah data, catatan atau keterangan yang ctibuat atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis ctiatas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
10.Dokumen Hukum adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monograli hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan. 1 1 . Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan,penyim.panan,pemeliharaan,penggunaan dan penyajian dokumen secara sistematis.
12.Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen.
13.lnformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat ctilihat, ctidengar dan ctibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi infonnasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.
14.lnformasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum.
15.Sistem lnformasi Hukum yang selanjutnya ctisingkat Siskum adalah suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundang-undangan.
16.Publik adalah informasi yang ctihasilkan, ctisimpan, ctikelola, dikirim atau ctiterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintah daerah atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
17.Akses Informasi adalah kemudahan yang diberikan bagi orang atau badan untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
18.Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh badan publik kepada masyarakat pengguna informasi.
19.Pengelolaan Dokumentasi dan Jnformasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi hukum.
20.Peraturan perundang-undangan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
21.Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum selanjutnya disebut JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian keterangan/layanan informasi hukum secara rnudah, cepat dan akurat dengan menggunakan sistem yang dibakuseragamkan dan di integrasikan dengan aplikasi e-Perda.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 218 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 6 1 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
8.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor157);
11.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengeiolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 51); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASl DAN INFORMASI HUKUM. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 5 1 ) diubah, sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Gubernur ini, yang d.imaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya d.isingkat PD adalah unsur pembantu Gubemur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. -------
8.Jaringan adalah susunan komponen komunikasi yang terhubung secara fungsional sehingga jelas awal dan akhirnya, serta faktor yang berpengaruh terhadap proses berlangsungnya komunikasi.
9.Dokurnen adalah data, catatan atau keterangan yang d.ibuat atau diterirna oleh badan publik dalarn rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis d.iatas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat d.ilihat, d.ibaca atau didengar.
10.Dokumen Hukum adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukurn, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan. 1 1 . Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penyajian dolrumen secara sistematis.
12.Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen.
13.Jnformasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat d.ilihat, didengar dan d.ibaca yang d.isajikan dalarn berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi infonnasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.
14.Jnformasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum.
15.Sistem lnformasi Hukum yang selanjutnya d.isingkat Siskum adalah suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundang-undangan.
16.Publik adalah informasi yang d.ihasilkan, d.isimpan, dikelola, dikirim atau d.iterirna oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintah daerah atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. .5.
17.Akses lnfonnasi adalah kemudahan yang d.iberikan bagi orang atau badan untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
18.Pelayanan lnfonnasi adalah jasa yang diberikan oleh badan publik kepada masyarakat pengguna infonnasi.
19.Pengelolaan Dokumentasi dan lnfonnasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan infonnasi hukum.
20.Peraturan perundang-undangan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan d.ibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang d.itetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
21.Jaringan Dokumentasi dan Infonnasi Hukum selanjutnya disebut JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian keterangan/layanan informasi hulrum secara mudah, cepat dan akurat dengan menggunakan sistem yang d.ibakuseragamkan dan di integrasikan dengan aplikasi e-Perda.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d.iubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
8.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomorl57); 1 1 . Peraturan Menteri Hukum dan Hale Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokurnen dan Informasi H ukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah d.iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 51); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN JAR!NGAN DOKUMENTASI DAN !NFORMASI HUKUM. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 51) diubah, sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Gubemur ini, yang ctimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Oaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lem baga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubemur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Jaringan adalah susunan komponen komunikasi yang terhubung secara fungsional sehingga jelas awal dan akhirnya, serta faktor yang berpengaruh terhadap proses berlangsungnya komunikasi.
9.Dokumen adalah data, catatan atau keterangan yang dibuat atau diterima oleh badan publik dalam rangka pela.ksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
10.Dokumen Hukum adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tida.k terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukurn, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah ak.ademis dan rancangan peraturan perundang-undangan. 1 1 . Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyirnpanan, perneliharaan, penggunaan dan penyajian dolrumen secara sistematis.
12.Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen.
13.lnformasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi inforrnasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.
14.lnformasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum.
15.Sistem lnformasi Hukum yang selanjutnya disingkat Siskum adalah suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundang-undangan.
16.Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintah daerah atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan pu blik lainnya, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
17.Akses lnformasi adalah kemudahan yang diberikan bagi orang atau badan untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
18.Pelayanan lnformasi adalah jasa yang diberikan oleh badan publik kepada masyarakat pengguna informasi.
19.Pengelolaan Dokumentasi dan lnformasi Hukurn adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi hukum.
20.Peraturan perundang-undangan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
21.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum selanjutnya disebut JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersarna peraturan perundang undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian keterangan/layanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat dengan menggunakan sistem yang dibakuseragamkan dan di integrasikan dengan aplikasi e-Perda.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 218 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
8.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengeioiaan Peiayanan lnformasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomorl57);
11.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengeloiaan Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Gubernur Kalirnantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Serita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 51); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN JAR!NGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalirnantan Utara (Serita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 51) diubah, sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalarn Peraturan Gubemur ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyal daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalarn penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. ·4·
8.Jaringan adalah susunan komponen komunikasi yang terhubung secara fungsiona1 sehingga jelas awal dan akhirnya, serta faktor yang berpengaruh terhadap proses berlangsungnya komunikasi.
9.Dokumen adalah data, catatan atau keterangan yang dibuat atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
10.Dokumen Hukum adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan. 1 1 . Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan,penyim.panan,pemeliharaan,penggunaan dan penyajian dokumen secara sistematis.
12.Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen.
13.lnformasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi infonnasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.
14.Informasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum.
15.Sistem lnformasi Hukum yang selanjutnya disingkat Siskum adalah suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundang-undangan.
16.Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintah daerah atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
17.Akses lnfonnasi adalah kemudahan yang diberikan bagi orang atau badan untuk memperoleh infonnasi publik yang dibutuhkan.
18.Pelayanan Infonnasi adalah jasa yang diberikan oleh badan publik kepada masyarakat pengguna infonnasi.
19.Pengelolaan Dokumentasi dan Infonnasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan infonnasi hukum.
20.Peraturan perundang-undangan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Iembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
21.Jaringan Dokumentasi dan lnfonnasi Hukum selanjutnya disebut JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian keterangan/layanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat dengan menggunakan sistem yang dibakuseragamkan dan di integrasikan dengan aplikasi e-Perda.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: