1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BABI KETENTUANUMUM Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGEMBANGAN PANGANLOKALDI PROVINSIKALIMANTANUTARA. MEMUTUSKAN:
7.Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Pennentan/ OT.140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor397);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
3.Gubernur adalah Gubernur KalimantanUtara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DewanPerwakilanRakyatDaerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenanganDaerah.
5.Kabupaterr/Kota adalah kabupaterr/kota di Kalimantan Utara.
6.Dinas Pertanian dan Ketahanan Panganyang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan ketahanan pangan Provinsi kalimantan Utara.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yangdiolahmaupun tidak diolah,yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.
8.Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
9.Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. 10.Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung darr/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. 11.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. 12.Pangan siap saji adalah makanan darr/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
13.Ketersediaan pangan lokal adalah kondisi tersedianya pangan lokal yang berasal dari potensi dan kearifan lokal.
14.Produksi pangan lokal adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/ atau mengubah bentuk pangan lokal.
15.Pengembangan pangan lokal adalah upaya peningkatan jumlah produksi, peningkatan pemanfaatan, perbaikan mutu, penganekaragaman produk, sosialisasi dan promosi pangan lokal.
16.Penganekaragaman konsumsi pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan.
17.Penganekaragaman pangan lokal adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
18.Penelitian dan pengembangan pangan lokal adalah upaya identifikasi, analisis, dan pengkajian terhadap beragai aspek yang berkaitan dengan pangan lokal.
19.Pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman adalah aneka ragam bahan pangan yang aman, baik sumber karbohidrat, protein, maupun vitamin dan mineral, yang bila dikonsumsi dalam jumlah yang seimbang dapat memenuhi kecukupan giziyang dianjurkan.
20.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang mengganggu,merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehinggaaman untuk dikonsumsi.