1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
5.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Kalimantan Utara.
6.Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
7.Dinas adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.
9.Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
10.Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
11.Pangan lokal segar adalah pangan lokal yang belum mengalami pengolahan.
12.Pangan lokal setengah jadi adalah pangan lokal yang telah mengalami pengolahan menjadi produk antara.
13.Pangan lokal jadi (olahan) adalah pangan lokal yang telah mengalami pengolahan menjadi pangan siap konsumsi.
14.Ketersediaan pangan lokal adalah kondisi tersedianya pangan lokal yang berasal dari potensi dan kearifan lokal.
15.Produksi pangan lokal adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan lokal.
16.Pengembangan pangan lokal adalah upaya peningkatan jumlah produksi, peningkatan pemanfaatan, perbaikan mutu, penganekaragaman produk, sosialisasi dan promosi pangan lokal.
17.Penganekaragaman konsumsi pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan.
18.Penganekaragaman pangan lokal adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
19.Penelitian dan pengembangan pangan lokal adalah upaya identifikasi, analisis, dan pengkajian terhadap beragai aspek yang berkaitan dengan pangan lokal.
20.Pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman adalah aneka ragam bahan pangan yang aman, baik sumber karbohidrat, protein, maupun vitamin dan mineral, yang bila dikonsumsi dalam jumlah yang seimbang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan.
21.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.