menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 31 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021; GUBERNURKALIMANTANUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA NOMOR31 TAHUN 2020 TENTANGRENCANAKERJA PEMERINTAH DAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARATAHUN 2021 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR ,6 TAHUN 2021 TENTANG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6398);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor42);
7.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor157);
8.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor1312);
9.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
10.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pemltftngunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiKalimantan Utara Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor1);
13.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Pasal 2 Perubaban RKPDProvinsi Kalimantan Utara Tabun 2021 dimaksudkan:
a.sebagai pedoman dalam menetapkan perubaban Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahuri 2021.
b.sebagai pedoman penyempumaan rancangan akhir perubaban RKPDKabupatenfKota.
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 31 Tabun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintab Daerab Provinsi Kalimantan Utara Tabun 2021 (Berita Daerab Provinsi Kalimantan Utara Tabun 2020 Nomor 31), diubab sebagai berikut: Pasal I Menetapkan: PERATURANGUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARANOMOR31 TAHUN 2020 TENTANGRENCANAKERJA PEMERINTAH DAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARATAHUN2021. MEMUTUSKAN: Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerab Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerab Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor 11);
14.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerab Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 (Berita Daerab Provinsi Kalimantan Utara Tabun 2020 Nomor 31); Daerah;