Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. b. Menyelenggarakan pengkajian program kerja UPTD; Menyelenggarakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan di bidang pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah; Menyelenggarakan koordinasi, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD; Menyelenggarakan kegiatan teknis operasional, fasilitasi, pengendalian dan evaluasi di bidang pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah; Menyelenggarakan urusan ketatausahaan; Menyelenggarakan pendataan dan penetapan; Menyelenggarakan pembukuan dan penagihan; d. e f. g . Membina kelompok jabatan fungsional;h. Menyelenggarakan pengkajian data dan informasi pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah; Menyelenggarakan pengkajian Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP}; Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; Menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap Permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah; . Menyelenggarakan pengkajian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD Menyelenggarakan pengkajian bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Penyelenggaraan Angaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Perjanjian Kinerja, Serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara lingkup UPTD; i. J. L m.
o.Menyelenggarakan penyampaian bahan serta saran pertimbangan mengenai bidang pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
p.Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD;
q.Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.