Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai fungsi : Fungsi operasional darr/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. rnempunyai tugas rnelaksanakan sebagian kegiatan teknis Pasal 4 UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tugas Pasa13 UPTBadan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Peraturandaribagian yang tidak
(4)Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf e, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung.
(5)Struktur Organisasi UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pad a ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bertanggung jawab kepada Kepala UPT. ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
(3)Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
(2)Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada (1.) Susunan Organisasi UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri dari :
a.Kepala UPT;
b.Sub Bagian Tata Usaha;
c.Seksi Pendataan dan Penetapan;
d.Seksi Pembukuan dan Penagihan;
e.Kelompok Jabatan Fungsional. Pasa16
e.Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 7 melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan penagihan tunggakan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah , Pasall0 Seksi Pembukuan dan Penagihan mempunyar tugas