Kepala DPMPTSP dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkoordinasi dengan instansi terkait.
6.Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkankan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 24 Mei 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA . IRIANTO LAMBRIE Or. 8 Radrun,V. & Geretara Panah W Ihtglen Perekonomian )As Hi. Sypugsl kermar MAP kan gembawe Unar 1 pole Wuoro, 5.Wmg Kepta Omo Muteum A 2 K0M-Jovm J7 kepala Orimprsp : Pa edi Mi ' AAM 5s LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 37 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. NO SEKTOR PERIZINAN/NON IZIN Pajak dan restribusi Daerah . Surat Izin Wajib Pungut (WAPU) bahan bakar kendaraan bermotor, Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. Penanaman Modal Surat Izin Prinsip Penanaman Modal Surat Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Surat Izin Usaha Izin Usaha Perluasan Surat Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger) Surat Izin Usaha Perubahan Pendaftaran Penanaman Modai Kesehatan 7. 8. 9 10, 11. 12. Surat Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan, Surat Izin Penyelenggaran RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan: Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan: Surat Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas B, Surat Izin Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas B, Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas B: Surat Izin Pendirian RS Swasta Kelas B, Surat Izin Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas B, Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas B, Surat Izin Pendirian RS Khusus Swasta Kelas B: Surat Izin Penyelenggaraan RS Khusus Swasta Kelas B, Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RS Khusus Swasta Kelas B:
13.Surat Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang (PBF), 14. 15. 16. 17. Surat Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Cab. PAK): Surat Izin Sub Penyalur Alat Kesehatan (SUB PAK): Rekomendasi Izin Prinsip Indutri Obat Tradisional (TOT), Rekomendasi Izin Usaha Industri Obat Tradisional (IOT), 2. 5. 6. 7. 2. 3. 4. 5. 6. 6 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33, 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika, Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan, Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Rekomendasi Izin Pedangan Besar Farmasi Pusat, Rekomendasi Izin Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi Penyalur (PBBBF): Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas A, Rekomendasi Izin Penyelenggaran RSU Pemerintah Kelas A, Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas B: Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas A: Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas B Pendidikan: Rekomendasi Izin Penyelenggaran RSU Pemerintah Kelas B Pendidikan, Rekomendasi Izin Pendirian RS PMA/PMDN, Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RS PMA/PMDN, Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas Cc, Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas C: Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas D:, Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas D: Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas C: Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas C: Rekomendasi Izin Pendirian RSU Swasta Kelas C: Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas C, Rekomendasi Izin Pendirian RSU Swasta Kelas D: Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas D: Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Swasta Kelas C, Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RS Khusus Swasta Kelas C. Pekerjaan Berupa Rekomendasi Perizinan Sektor Sumber Daya Umum, Air Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Perhubungan
1.Surat Izin Ekspedisi Muatan Kapal Laut: dan LLAJ 2. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi:
3.Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat,
4.Surat Izin Usaha Perusahaan Tally: 7 Surat Izin Usaha Perusahaan Tally, Surat Izin Perusahaan Pelayaran Rakyat, Surat Izin Usaha Depo Peti Kemas, Surat Izin Operasional Pelabuhan Regional, Surat Izin Tatanan Pelabuhan Provinsi: Surat Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Penyebrangan Lintas Antar Kota/Kabupaten Dalam Provinsi: . Rekomendasi Pengerukan Dan Reklamasi, , Rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan Regional, . Rekomendasi Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri. Sosial Surat Izin Pengumpulan Uang Atau Barang: Rekomendasi Undian Gratis: Izin dan Rekomendasi Pengangkatan Anak, Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ketanagakerjaan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja/ Buruh, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Pengesahan Peraturan Perusahaan, Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Koperasi dan UKM Izin Usaha Simpan Pinjam (Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota dalan 1 Provinsi: Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam (wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi. Pertanian 10. Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P), Izin Usaha Produksi Benih: Surat Persetujuan Perubahan Luas Lahan Perusahaan Perkebunan, Surat Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Perusahaan Perkebunan: Surat Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, Surat Persetujuan Diversifikasi Usaha Perkebunan, Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam rangka penanaman modal asing, Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, 5, 6. 7. 8. 9. 10 11 12 3. 3. 4. 5. 6. 3. 4. 5. 6. 7. 8 9. 8 11. 12. Penerbitan Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS), Penerbitan Permohonan Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP3B-KS). Pertenakan Surat Izin Pemasukan/pengeluaran ternak antar provinsi pulau Surat izin pemasukan/pengeluaran hewan kesayangan, hewan konservasi, hewan milik negara antar provinsi/ pulau Surat izin pemasukan/pengeluaran bibit/ benih/ semen beku antar provinsi/ pulau Surat izin pemasukan/pengeluaran telur tetas antar Provinsi/ Pulau Surat izin pemasukan/pengeluaran produk pangan asal hewan (daging) antar provinsi/ pulau Surat izin pemasukan/pengeluaran unggas antar Provinsi/ Pulau Perikanan dan Kelautan 11. 12. 13. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Perikanan Budidaya (Lintas Kab/Kota)/ Perikanan Tangkap, Surat Izin Usaha Kelautan (SIUK), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Surat Pembudidayaan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemanfaatan Jasa Kelautan (SIP JK): Daftar Ulang SIPI/SPI/SIKPI/SIP JK, Perpanjangan / Pembaharuan SIPI/SPI/SIKPI/SIP JK: Perpanjangan Izin SIPI/SIKPI Kapal 30-60 GT, . Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (diatas 5 GT s/d 10 GT)/ sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014: Rekomendasi Izin Usaha Kapal diatas 30 GT (30- 60 GT) / SIUP Baru, Rekomendasi Izin Kapal Penangkap diatas 30 GT (30-60 GT)/ SIPI Baru, Rekomendasi Izin Kapal Pengangkut diatas 30 GT (30-60 GT) / SIKPI Baru. Kehutanan 1. Surat Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas Produksi 2000 M3 per Tahun sampai dengan s 6000 M3 per Tahun, Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu kapasitas produksi 2000 M3 per Tahun sampai dengan s 6000 M3 per Tahun, Pembaharuan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu kapasitas produksi 2000 M3 per Tahun sampai dengan s 6000 M3 per Tahun, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm), Pemberian Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD): 4. 5. 6. 3. 5. 6. 7. 8. 9 10. 2. 3. 4. 5. 6. 9 . Rekomendasi dalam rangka Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu kapasitas produksi diatas 6000 M3, Rekomendasi dalam rangka Pinjam Pakai Kawasan Hutan, . Rekomendasi dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan. Perindustrian dan Perdagangan DO — ? & 10. 11. 12. Izin Usaha Industri (IUI) Besar, Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) bagi Industri Besar: Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI): Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) dengan lokasi lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi: Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) toko bebas Bea: Recomendasi penerbitan SIUP-MB bagi Distributor: Surat Izin Usaha Perdagangan Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar (SIUPPB2): Rekomendasi penerbitan untuk penerbitan Perdagangan Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau Terdaftar (SPPGRAPT): Surat Keterangan Asal (SKA) bagi daerah Provinsi yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal: Penerbitan Angka Pengenal Import (API), Izin Usaha Simpan Pinjam (Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi), Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam (wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi Energi dan Sumber Daya Mineral
1.Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan 2. Logam dan Batuan: Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Baru Mineral dan Batubara: Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral dan Batubara: Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara, 8. 9. 5. 6. 7. 8. 9. 3. 5. 10 - GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Drs.U.Badrun, M.Si Sduretarts Daerah W Lur Arr Pereluor omtan Nek yag eren AP TAhnnyunan Orde wae, st,mp Merata Biro Mukur— Pre KOM. )Ohan 9 Kerara DP PTSP Mu Yadi, Mk A.A 11
6.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Pemurnian Mineral dan Batubara:
7.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan,
8.Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan:
9.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP),
10.Surat Keterangan Terdaftar (SKT): 11.Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Mineral dan Batubara, 12.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), 13.Izin Operasi (IO) Kapasitas di atas 200 KVA, 14.Surat Keterangan Terdaftar Kapasitas di atas 25 KVA sampai dengan 200 KVA,
15.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL),
16.Surat Izin Pengeboran Air Tanah,
17.Surat Izin Pengambilan/Pemakaian Air Tanah,
18.Surat Izin Penggalian Air Tanah: 19.Surat Izin Pengusahaan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi. Lingkungan Izin Lingkungan: Hidup Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi: Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, Rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),
5.Rekomendasi Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional. 2. 3. 4. IRIANTO LAMBRIE M' n GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, 11
6.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Pemurnian Mineral dan Batubara,
7.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan,
8.Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan,
9.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP):
10.Surat Keterangan Terdaftar (SKT), 1l.Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Mineral dan Batubara, 12.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), 13.Izin Operasi (IO) Kapasitas di atas 200 KVA:
14.Surat Keterangan Terdaftar Kapasitas di atas 25 KVA sampai dengan 200 KVA: 15.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL),
16.Surat Izin Pengeboran Air Tanah,
17.Surat Izin Pengambilan/Pemakaian Air Tanah:
18.Surat Izin Penggalian Air Tanah, 19.Surat Izin Pengusahaan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi. Lingkungan Hidup Izin Lingkungan, Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, Rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),
5.Rekomendasi Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional. PON IRIANTO LAMBRIE GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU Menimbang Mengingat PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, bahwa dalam rangka percepatan dalam pemberian perizinan guna menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha, dipandang perlu untuk diubahnya Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara: a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846), 3. 1 10. 11. Memperhatikan: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038): 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5362), 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): 7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585), 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593): 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585), Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221), 2
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu:
4.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka (5) dan angka (6) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: