(1)Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp832.417.538.712,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah), yang terdiri atas:
a.Gaji dan tunjangan;
b.Belanja Tambahan Penghasilan ASN;
c.Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN; Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD; Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH; Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH;
g.Belanja Pegawai BLUD.
(2)Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp334.647.009.175,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah); mon
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)14 Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp371.475.033.660,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah); Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp73.482.641.951,00 (Tujuh Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp26.377.456.218,00 (Dua Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Belas Rupiah); Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp251.879.704,00 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah); Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH /WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp1.538.000.004,00 (Satu Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Rupiah); Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp24.645.518.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah). Anggaran belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp955.041.532.851,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Miliar Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Tga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas: Belanja Barang; Belanja Jasa; Belanja Pemeliharaan; Belanja Perjalanan Dinas; Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/PihakLain/ Masyarakat;
f.Belanja Barang dan Jasa BOS
g.Belanja Barang dan Jasa BLUD Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a direncanakan sebesar Rp166.066.876.477,00 (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah); Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b direncanakan sebesar Rp291.108.955.120,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Miliar Seratus Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah); Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c direncanakan sebesar Rp47.500.052.860,00 (Empat Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah); 9 Bo op
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)15 Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf d direncanakan sebesar Rp170.685.376.394,00 (Seratus Tujuh Puluh Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah); Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/PihakLain/Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e direncanakan sebesar Rp80.215.941.000,00 (Delapan Puluh Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Empat puluh Satu Rupiah); Belanja Barang dan Jasa BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf f direncanakan sebesar Rp73.609.840.000,00 (Tujuh Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf g direncanakan sebesar Rp125.854.482.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Anggaran belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp16.655.773.900,00 (Enam Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah), yang terdiri atas Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta direncanakan sebesar Rp16.655.773.900,00 (Enam Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp39.523.872.958,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia;
b.Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf a direncanakan sebesar Rp35.148.873.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh tiga Ribu Rupiah); Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf b_- direncanakan sebesar Rp2.499.999.958,00 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah). Anggaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp913.800.000,00 (Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Bantuan Sosial kepada Individu;
b.Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat; Belanja Bantuan Sosial kepada Individu sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) huruf a direncanakan sebesar Rp273.800.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Rupiah); 16
(23)Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) huruf b- direncanakan sebesar Rp640.000.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
(24)Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(7)huruf a direncanakan sebesar Rp40.441.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah);
(25)Anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b direncanakan sebesar Rp84.617.813.063,00 (Delapan Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas : Belanja Modal Alat Besar; Belanja Modal Alat Angkutan; Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur; Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga; Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar; Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan; Belanja Modal Alat Laboratorium; Belanja Modal Komputer; Belanja Modal Peralatan Olahraga;
j.Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD.
(26)Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (25) hurufa direncanakan sebesar Rp8.822.950.000,00 (Delapan Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
(27)Belanja Modal Alat Angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (25) huruf b direncanakan sebesar Rp15.432.920.585,00 (Lima Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah);
(28)Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (25) huruf c direncanakan sebesar Rp65.780.332,00 (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
(29)Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (25) huruf d direncanakan sebesar Rp18.358.505.355,00 (Delapan Belas Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);
(30)Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar sebagaimana dimaksud dalam ayat (25) huruf e direncanakan sebesar Rp887.005.138,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);
(31)Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (25) huruf f direncanakan sebesar Rp19.903.071.108,00 (Sembilan Belas Miliar Sembilan Ratus Tiga Juta Tujuh Puluh Sati Ribu Seratus Delapan Rupiah);
(32)Belanja Modal Alat Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (25) huruf g direncanakan sebesar Rp5.355.811.348,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah); tho Bo o 17
(33)Belanja Modal Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (25) hurufh direncanakan sebesar Rp5.170.266.748,00 (Lima Miliar Seratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah);
(34)Belanja Modal Peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (25) huruf i direncanakan sebesar Rp7.298.449,00 (Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah);
(35)Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (25) huruf j direncanakan sebesar Rp9.500.000.000,00 (Sembilan Miliar Lima Ratus Rupiah);
(36)Anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf c_ direncanakan sebesar Rp393.088.140.224,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), yang terdiri atas :
a.Belanja modal bangunan gedung;
b.Belanja Modal Bangunan Menara;
c.Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti.
(37)Belanja modal bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (36) huruf a direncanakan sebesar Rp390.733. 140.224,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah);
(38)Belanja Modal Bangunan Menara sebagaimana dimaksud dalam ayat (36) huruf b direncanakan sebesar Rp2.200.000.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah);
(39)Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat
(36)huruf c direncanakan sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
(40)Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf d direncanakan sebesar Rp172.573.875.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Modal Jalan dan Jembatan;
b.Belanja Modal Bangunan Air;
(41)Belanja Modal Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(40)huruf a direncanakan sebesar Rp151.883.875.000,00 (Seratus Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
(42)Belanja Modal Bangunan Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (40) huruf b direncanakan sebesar Rp20.690.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
(43)Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf e direncanakan sebesar Rp1.024.501.000,00 (Satu Miliar Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Seribu Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Modal Bahan Perpustakaan;
b.Belanja Modal Aset Tidak Berwujud. Je 18
(44)Belanja Modal Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(43)huruf a direncanakan sebesar Rp86.514.000,00 (Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Belas Rupiah);
(45)Belanja Modal Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat
(43)huruf b direncanakan sebesar Rp828.000.000,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
(46)Belanja Modal Aset Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f direncanakan sebesar Rp173.000.000 (Seratus Tujuh puluh Tiga Juta Rupiah).
(47)Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (14) direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
(48)Anggaran Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (15) huruf a direncanakan sebesar Rp226.107.913.207,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Miliar Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah), yang terdiri atas Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa direncanakan sebesar Rp226.107.913.207,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Miliar Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah).
(49)Anggaran Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (15) huruf b direncanakan sebesar Rp224.782.950.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri atas Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kabupaten /Kota direncanakan sebesar Rp224.782.950.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);