menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, DENGAN RAHMAT TUMAN YANG MAMA ESA Mengingat Menimbang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TENTANG NOMOR 43 TAHUN 2014 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA ---
6.Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 ten tang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah KabupatenjKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
12.Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
15.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Perj20jM.PANj04j2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
18.Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan PolisiPamong Praja Dan LembagaTeknis Daerah ProvinsiKalimantan Utara. Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah ProvinsiKalimantanUtara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur KalimantanUtara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah ProvinsiKalimantanUtara.
5.Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPMDPTadalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi mengelolasemua bentuk pelayanan Perizinan dan NonPerizinandi Daerah Provinsidengan sistem satu pintu.
6.Kepala adalah Kepala Badan Penanaman ModalDaerah dan Perizinan Terpadu ProvinsiKalimantanUtara.
7.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
8.Pelayanan Perizinan adalah segala bentuk pelayanan dokumen legalitas untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memilkiwewenangsesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Pelayanan Nonperizinanadalah segala bentuk pelayanan dokumen persetujuan, dukungan danjatau keterangan untuk melakukan kegiatan tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan.
10.Pelayanan Perizinan Terpadu adalah penyelenggaraanpelayanan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannyamulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap keluarnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Gubernur, dengan menganut prinsip-prinsip kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas dengan jaminan kepastian biaya, waktu serta kejelasan prosedur. Pasal! BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Kepala BPMDPT dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkoordinasi dengan instansi terkait. Pasa15 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala BPMDPTberkewajiban untuk :