menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Menimbang : a. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR44 TAHUN 2015 TENTANG TATANASKAHDINASD1 L1NGKUNGAN PEMERiNTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2
7.Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari Sekretariat, Dinas, Badan dan RSUD.
6.Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.
4.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. KETENTUANUMUM Pasa! 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.