13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5106);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
10.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 ten tang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
8.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
7.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); 3
10.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman pangan atau tanaman holtikultura dengan luasan tertentu.
9.Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/ atau udang.
8.Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk besubsidi yang diproduksi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk dengan Komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
7.Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga pupuk bersubsidi yang dibeli oleh petani/ kelompok tani di penyalur lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
6.Kebutuhan pupuk bersubsidi adalah alokasi sejumlah pupuk bersubsidi per provinsi yang dihitung berdasarkan usulan dari Gubernur atau Dinas yang membidangi sektor pertanian di provinsi.
5.Pupuk Bersu bsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/ atau petani di Sektor Pertanian.
4.Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk kebutuhan tanaman untuk mencapai produktifitas yang optimal dan berkelanjutan.
3.Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/ atau bagian hewan dan/ atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/ atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
2.Pupuk An-organik adalah Pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan atau biologi dan merupakan hasil industri pembuat atau pabrik pembuat pupuk. Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan
1.Pupuk adalah bahan kimia organisme yang berperan dalam penyedian unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.